Suara.com - Majelis hakim diminta agar memberikan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo. Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat juga meminta agar Putri Chandrawathi dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Alasan permintaan hukuman berat itu, kata Martin, karena memang seharusnya Putri lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena istri Ferdy Sambo tersebut dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.
"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," bebernya.
Sebelumnya sudah diwartakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023) besok.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023). Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Lebih 200 Polisi Akan Amankan Sidang Vonis Ferdy Sambo, Gegana Antisipasi Ancaman Bom
Berita Terkait
-
Berulang Kali Ucapkan Penyesalan, Ferdy Sambo Pasrah Hadapi Sidang Vonis Besok
-
Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Besok, Mahfud MD: Mudah-mudahan Jadi Berita Bagus
-
Tak Sudi Putri Cuma Dihukum 8 Tahun, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadir Langsung Di Sidang Vonis Sambo Dan Istri Besok
-
Keluarga Brigadir J Minta Putri Chandrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Dia Pemicunya
-
Lebih 200 Polisi Akan Amankan Sidang Vonis Ferdy Sambo, Gegana Antisipasi Ancaman Bom
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah