Suara.com - Nisfu Syaban menjadi salah satu peristiwa penting yang tidak akan dilupakan oleh umat Islam yaitu tentang pemindahan kiblat dari masjid Al-Aqsha ke Ka’bah Baitullah. Banyak sekali kemuliaan di dalamnya, oleh karena itu umat muslim dianjurkan untuk mengerjakan puasa Nisfu Syaban. Lantas kapan puasa Nisfu Syaban 2023?
Sebagaimana diketahui, malam Nisfu Syaban merupakan malam ke-15 sebelum datangnya bulan Ramadhan atau bulan puasa. Imam al-Ghazali mengatakan dalam Kitab Ihya' Ulumuddin, pada malam itu kaum muslim dianjurkan untuk mengerjakan sholat sunnah sebanyak 100 rakaat, di mana setiap rakaatnya membaca Al-Fatihah dan 10 kali surah Al Ikhlas.
Anjuran Mengerjakan Puasa Syaban
Selain mendirikan sholat sunnah pada malam hari, ada beberapa pendapat yang menyebut jika umat Islam dianjurkan mengerjakan puasa Nisfu Syaban.
Salah satu dalil yang menerangkan pelaksanaan puasa Nisfu Syaban yakni hadits yang diriwayatkan olej Ibn Majah dari Mu'awiyah bin Abdillah bin Ja'far. Berikut ini bunyi penggalan haditsnya:
"Jika masuk malam pertengahan bulan Syaban maka salatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Karena Allah turun ke langit dunia ketika matahari terbenam..."
Sementara terdapat dalil shahih yang juga menjelaskan terkait puasa bulan Syaban sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Ia berkata:
"Tidaklah aku melihat Rasulullah berpuasa sebulan penuh kecuali bulan Ramadhan, dan tidaklah aku melihatnya puasa paling banyak dalam sebulan, kecuali bulan Syaban." (HR Bukhari dan Muslim).
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2023?
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Senin, Bisa Digabung Puasa Senin Kamis
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2023 Masehi yang diterbitkan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) RI, 15 Syaban 1444 Hijriah atau malam Nisfu Syaban bertepatan pada hari Rabu, 8 Maret 2023.
Sementara, menurut Kalender Islam Global Tunggal 1444 H yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tanggal 15 Syaban 1444 H akan jatuh pada hari Selasa, 7 Maret 2023. Adapun penetapan awal bulan dalam kalender ini mengacu terhadap Kriteria Kongres Turki 2016.
Mengacu pada kedua kalender tersebut, maka jadwal puasa Nisfu Syaban yaitu antara tanggal Selasa, 7 Maret 2023/ Rabu, 8 Maret 2023.
Niat Puasa Nisfu Syaban
Puasa Nisfu Syaban mempunyai rukun yang sama seperti puasa lainnya, yakni niat, yang wajib dibaca saat akan melaksanakan puasa. Berikut ini adalah bacaan niat puasa Nisfu Syaban:
“Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnati Sya‘bana lillâhi ta‘âlâ”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja