Suara.com - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo sekaligus salah satu dalang utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini harus gigit jari oleh keputusan final hakim.
Adapun majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menyebut Putri tak mampu membuktikan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual.
Keputusan majelis hakim tersebut dibuat kala sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Majelis (hakim) tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan kepada Putri Candrawathi, sehingga adanya alasan demikian patut dikesamampingkan," kata hakim Wahyu di ruang sidang.
Berikut adalah poin-poin alasan mengapa majelis hakim meragukan penuh tuduhan yang dilayangkan oleh sosok istri eks Kadiv Propam itu.
Sebut Putri sakit hati ke Yosua
Majelis hakim tak terbuai dengan pengakuan Putri bahwa dirinya dilecehkan oleh Yosua. Lebih lanjut majelis hakim menyimpulkan Sambo dan Putri bunuh Yosua gegara motif sakit hati.
"Berdasarkan uraian di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," tegas ketua hakim.
"Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban (Brigadir J), di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tambah sang hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diyakini Tembak Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya
Singgung relasi kuasa
Kesimpulan hakim juga ditegaskan dengan ditemukannya relasi kuasa, yakni relasi yang bersifat ketidaksetaraan status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan, dan ekonomi.
Hakim menilai pihak Sambo dan Putri memiliki kuasa yang lebih kuat ketimbang Yosua, sehingga sang Brigadir sangat kecil kemungkinannya untuk melecehkan Putri.
"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa yang dimaksud, sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," lanjut hakim.
Tidak adanya bukti fisik
Hakim juga menilai adanya kekurangan bukti fisik yang dapat membuktikan tuduhan Putri Candrawathi ke mendiang Yosua.
“Menimbang bahwa apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu,” kata hakim Wahyu.
"Tindak pidana kekerasan seksual (oleh Brigadir J) itu sendiri tidak mempunyai bukti fisik yang nyata seperti rekam medis," tegas sang ketua hakim.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Diyakini Tembak Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya
-
Sebelum Bacakan Vonis, Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua
-
Alasan-alasan Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua
-
Sidang Vonis Ferdy Sambo Jadi Atensi Publik, Majelis Hakim Diminta Bisa Tetap Objektif
-
Sidang Vonis Ferdy Sambo: Ada 7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Salah Satunya Tembus di Bagian Tengkorak
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM