Suara.com - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo sekaligus salah satu dalang utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini harus gigit jari oleh keputusan final hakim.
Adapun majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menyebut Putri tak mampu membuktikan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual.
Keputusan majelis hakim tersebut dibuat kala sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Majelis (hakim) tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan kepada Putri Candrawathi, sehingga adanya alasan demikian patut dikesamampingkan," kata hakim Wahyu di ruang sidang.
Berikut adalah poin-poin alasan mengapa majelis hakim meragukan penuh tuduhan yang dilayangkan oleh sosok istri eks Kadiv Propam itu.
Sebut Putri sakit hati ke Yosua
Majelis hakim tak terbuai dengan pengakuan Putri bahwa dirinya dilecehkan oleh Yosua. Lebih lanjut majelis hakim menyimpulkan Sambo dan Putri bunuh Yosua gegara motif sakit hati.
"Berdasarkan uraian di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," tegas ketua hakim.
"Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban (Brigadir J), di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tambah sang hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diyakini Tembak Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya
Singgung relasi kuasa
Kesimpulan hakim juga ditegaskan dengan ditemukannya relasi kuasa, yakni relasi yang bersifat ketidaksetaraan status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan, dan ekonomi.
Hakim menilai pihak Sambo dan Putri memiliki kuasa yang lebih kuat ketimbang Yosua, sehingga sang Brigadir sangat kecil kemungkinannya untuk melecehkan Putri.
"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa yang dimaksud, sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," lanjut hakim.
Tidak adanya bukti fisik
Hakim juga menilai adanya kekurangan bukti fisik yang dapat membuktikan tuduhan Putri Candrawathi ke mendiang Yosua.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Diyakini Tembak Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya
-
Sebelum Bacakan Vonis, Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua
-
Alasan-alasan Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua
-
Sidang Vonis Ferdy Sambo Jadi Atensi Publik, Majelis Hakim Diminta Bisa Tetap Objektif
-
Sidang Vonis Ferdy Sambo: Ada 7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Salah Satunya Tembus di Bagian Tengkorak
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK