News / Nasional
Senin, 13 Februari 2023 | 14:14 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik

“Menimbang bahwa apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu,” kata hakim Wahyu.

"Tindak pidana kekerasan seksual (oleh Brigadir J) itu sendiri tidak mempunyai bukti fisik yang nyata seperti rekam medis," tegas sang ketua hakim.

Kontributor : Armand Ilham

Load More