Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Keliopas Fenitiruma, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ali menerangkan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.
Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng! Profil dan Peran Tukang Cukur Lukas Enembe: Ikut Main ke Kasino?
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Pilot Susi Air Dikonfimasi Hidup, Ratusan Warga Distrik Paro Mengungsi Akibat Ulah OPM
-
Apa Itu Black Swan Earthquake? Fenomena Gempa Bumi Langka di Papua
-
Dua Pejabat KPK yang Dipulangkan ke Polri, Ini Profil Lengkap Karyoto dan Endar Priantoro
-
Belajar dari Gempa Turki dan Gempa Tanah Air, Ada Imbauan Agar Membangun Rumah Tahan Lindu
-
KPK Tidak Mau Disalahkan Indeks Korupsi Indonesia Turun, Ali Fikri: Harus Objektif
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Dokter Tifa Kuliti Gaya Pidato Rektor UGM di Depan Jokowi: Terlalu Genit, Ganjen, Tak Berwibawa!
-
KPK Bidik Rekan Hergun, Diduga Ikut Kecipratan Duit Panas Korupsi CSR BI-OJK, Siapa Dia?
-
Bau Busuk Ungkap ke Temuan Mengerikan di Bekasi: Kerangka Bayi Terkubur Berselimut Sweater!
-
Strategi Pemuda Mengubah Indonesia, Masuk Partai atau Pendidikan?
-
Tega Banget! Pria di Jagakarsa Maling di Rumah Tetangga, Begini Ending-nya usai Kain Sprei Copot
-
Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO, Komisi III Dorong Kejagung Buru Aset Koruptor Lain
-
Mengapa Aktivis Desak Jepang dan Korea Hentikan Impor Wood Pellet dari Indonesia?
-
Belajar dari Covid-19, Menkes Tegaskan Keterlibatan TNI Penting Dalam Penanganan Penyakit Menular
-
Survei Poltracking: Isu Ijazah Palsu Jokowi Tak Dipercaya Publik, Upaya Gulingkan Gibran Juga Gagal?
-
Heboh Warung Epy Kusnandar Dipalak Preman, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya