Suara.com - Puasa Nisfu Syaban 2023 tanggal berapa, ya? Bagi yang sedang mencari tahu jadwal puasa Nisfu Syaban 2023 serta informasi seputar puasa Nisfu Syaban simak artikel ini sampai akhir.
Jadwal puasa Nisfu Syaban 2023 sebenarnya telah ditetapkan. Menurut Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2023 M yang disusun oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama RI, 15 Syaban 1444 H atau Nisfu Syaban bertepatan dengan hari Rabu, 8 Maret 2023.
Sedangkan menurut Kalender Islam Global Tunggal 1444 H yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 15 Syaban 1444 H jatuh pada hari Selasa, 7 Maret 2023.
Selain mendirikan sholat malam, ada beberapa pendapat yang menyebutkan untuk melaksanakan ibadah sunnah puasa pada Nisfu Syaban. Mengacu pada kedua kalender tersebut, maka jadwal puasa Nisfu Syaban adalah hari Selasa, 7 Maret 2023 atau hari Rabu, 8 Maret 2023.
Puasa Nisfu Syaban 2023
Salah satu dalil yang menyebutkan secara khusus pelaksanaan ibadah sunnah puasa Nisfu Syaban adalah hadits yang diriwayatkan Ibn Majah dari Mu'awiyah bin Abdillah bin Ja'far:
"Jika masuk malam pertengahan bulan Syaban maka sholatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Karena Allah SWT turun ke langit dunia ketika matahari terbenam...".
Terlepas dari dalil puasa Nisfu Syaban, ada dalil shahih yang menjelaskan tentang puasa bulan Syaban, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
"Tidaklah aku melihat Rasulullah SAW berpuasa sebulan penuh kecuali bulan Ramadhan, dan tidaklah aku melihatnya puasa paling banyak dalam sebulan, kecuali bulan Syaban", (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: 7 Tradisi Isra Miraj di Seluruh Dunia dari Indonesia, Palestina hingga Turki
Keutamaan Puasa Nisfu Syaban
Sebagaimana dilansir dari laman Jatim Nu Online, keutamaan puasa Nisfu Syaban adalah mendapatkan syafaat dari Rasulullah SAW di akhirat kelak. Hal ini sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani seperti berikut:
"Puasa sunnah yang keduabelas adalah puasa Syaban, karena kecintaan Rasulullah SAW terhadapnya. Karenanya, siapa saja yang menjalankannya, maka ia akan mendapatkan syafaat Nabi Muhammad SAW di hari kiamat nanti", (Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi-in, [Bairut, Darul Fikr], halaman 197).
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban
Puasa Nisfu Syaban memiliki rukun yang sama seperti puasa lainnya, salah satunya adalah niat, wajib diikutsertakan saat melaksanakan puasa.
Berikut ini adalah bacaan Niat Nisfu Syaban, lengkap dengan artinya:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025