Suara.com - Lucky Hakim menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu, Jawa Barat sejak 13 Februari 2023. Ia mundur dari jabatan tersebut karena merasa gagal mengemban janjinya pada masyarakat. Dikarenakan janji tidak tercapai, Lucky merasa bersalah seakan makan gaji buta dari jabatannya.
Diketahui Lucky Hakim resmi jadi Wakil Bupati Indramayu pada 26 Februari 2021 mendampingi Nina Agustina. Lantas berapa gaji Wakil Bupati dan fasilitasnya yang ditinggalkan oleh Lucky Hakim tersebut? Simak penjelasan berikut ini.
Pengakuan Lucky Hakim Soal Gajinya Jadi Wakil Bupati
Alasan Lucky mundur jadi Wakil Bupati salah satunya karena merasa gaji yang diterimanya terlalu besar. Sebulan dia menerima uang lebih dari Rp50 juta, belum termasuk berbagai fasilitas yang menurutnya sangat mewah.
"Saya sudah dapat gaji Rp50 juta lebih dengan segala fasilitas yang mewah," ungkap Lucky Hakim dalam jumpa pers di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Rabu (15/2/2023).
"Untuk uang makan minum aja seorang Wakil Bupati sampai lebih dari Rp 100 juta per bulan, di luar gaji, fasilitas. Padahal sudah dapat tunjangan, listrik aja gratis, uang yang dibawa pulang itu bisa sampai lebih dari 200 juta per bulan," sambung Lucky.
Rincian Gaji Wakil Bupati dan Fasilitasnya
Gaji bupati dan wakil bupati telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan pasal 1 aturan tersebut, gaji pokok wakil kepala daerah tingkat kabupaten sebesar Rp1,8 juta per bulan dengan tunjangan jabatan sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Selain itu, ada perlengkapan dan biaya pemeliharaan yang diterima Wakil Bupati yang jabatannya termasuk kepala daerah tingkat II. Ada berbagai fasilitas yang diterima seorang wakil Bupati berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, antara lain:
Baca Juga: Sahrul Gunawan Syok Uang Makan Minum Lucky Hakim Capai Rp 170 Juta: Masya Allah Gede Amat!
1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan, maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik
2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas yang dikembalikan setelah masa jabatan berhenti
3. Biaya pemeliharaan kesehatan
4. Biaya perjalanan dinas
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya
6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus pendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati
Selain itu, wakil bupati juga mendapatkan biaya penunjang operasional yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Menurut nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu, PAD tahun 2022 ditargetkan Rp587,9 miliar.
Hal ini berarti jika realisasi PAD tercapai, maka tunjangan yang diterima Lucky Hakim paling sedikit Rp150 juta per tahun atau sekitar Rp12,5 juta per bulan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Sahrul Gunawan Syok Uang Makan Minum Lucky Hakim Capai Rp 170 Juta: Masya Allah Gede Amat!
-
Fantastis! Lucky Hakim Sebut Uang Makan Wakil Bupati Indramayu Capai Rp 100 Juta per Bulan
-
Terlambat Datang, Wabup Situbondo Terdampar di Teras Acara Harlah PPP di ICE BSD Kabupaten Tangerang
-
Ridwan Kamil Ingin Islahkan Wabup dengan Bupati Indramayu Nina Agustina: Lucky Hakim Susah Dihubungi
-
Lucky Hakim Mundur dari Jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu, Kekayaannya Terungkap dari LHKPN KPK
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan