Lima pekerja bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Sambo yakni inisial T, H, S, K dan IS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena, menurut Sambo, para pekerja itu merokok di dalam gedung hingga mengakibatkan kebakaran.
Kejanggalan dalam persidangan
Ketika kasus ini masuk ke pengadilan, sejumlah kejanggalan muncul. Salah satunya ketika JPU membawa bukti puntung rokok yang dinilai sebagai penyebab kebakaran.
Dalam pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (7/6/2021), penasihat hukum salah satu terdakwa menyatakan bukti puntung rokok yang dibawa jaksa bermasalah.
Jaksa juga tidak menghadirkan barang bukti kamera CCTV yang rusak, padahal sebelumnya Ferdy Sambo menyatakan CCTV tersebut rusak karena terbakar, namun dalam persidangan bukti tersebut tak pernah dihadirkan.
Para terdakwa divonis hakim
Setelah melewati proses persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa. Mereka adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan.
Sementara satu terdakwa lainnya yakni Uti Abdul Munir yang merupakan mandor bangunan,divonis bebas karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi kejadian.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ngamuk Ancam Bunuh Hakim, Benarkah?
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ngamuk Ancam Bunuh Hakim, Benarkah?
-
5 Fakta Paris Manalu, Jaksa Kasus Sambo yang Tangani Kasus Teddy Minahasa
-
Reaksi Kocak Netizen Nonton Cerita Syarifah Imah Nggak Mau Lepasin Genggaman Ferdy Sambo
-
Ayah Bongkar Cerita Brigadir J Selama Bekerja Bareng Ferdy Sambo
-
Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir