Suara.com - Mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2020 lalu, Imam Sudrajat angkat suara mengenai kejanggalan penanganan kasus tersebut.
Kebetulan kasus kebakaran Kejagung itu ditangani oleh terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Ketika kebakaran itu terjadi, Ferdy Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Saat itu, Sambo menyatakan kebakaran Gedung berlantai enam itu disebabkan kelalaian para kuli bangunan yang merokok di dalam gedung.
Alhasil, Imam dan empat kuli bangunan lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga divonis bersalah oleh pengadilan hingga menjalani hukuman di penjara.
Kini, usai menjalani masa hukuman, dan bertepatan juga dengan vonis mati yang dijatuhi pada Sambo, Imam angkat suara dan menyatakan banyak kejanggalan kasus tersebut selama di persidangan.
Salah satunya terkait barang bukti CCTV yang tidak pernah dihadirkan di muka persidangan, padahal Sambo menyatakan CCTV tersebut rusak akibat terbakar.
Lantas seperti apakah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung itu? Berikut kilas baliknya.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan terjadi pada 22 Agustus 2020. Kebakaran terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, di mana api pertama kali terlihat di lantai enam gedung tersebut.
Setelah itu, api merambat hingga ke lantai tiga gedung utama Kejaksaan Agung RI. Sekitar pukul 20.19 WIB, apa terlihat mulai menjalat ke wilayah sisi kiri Gedung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ngamuk Ancam Bunuh Hakim, Benarkah?
Alhasil, lantai empat hingga lantai enak gedung tersebut hangus terbakar. Saat kebakaran, terdengar beberapa kali bunyi letupan dari dalam gedung.
Selain itu, terlihat pula puing-puing bangunan berjatuhan akibat terbakar. Jumlah mobil damkar pun terus ditambah, sejak semula diturunkan enam mobil.
Api baru bisa ditaklukkan 11 jam kemudian. Setelah api padam, barulah dilakukan pendinginan di area gedung Kejagung pada Minggu (23/8/2020) pukul 06.28.
Kasus ditangani Ferdy Sambo
Peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung itu lalu ditangani dan diproses oleh kepolisian, yakni oleh Ferdy Sambo yang ketika itu berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ferdy Sambo lalu menetapkan lima tersangka yang merupakan pekerja bangunan yang melakukan kegiatan renovasi di lantai enam gedung tersebut.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ngamuk Ancam Bunuh Hakim, Benarkah?
-
5 Fakta Paris Manalu, Jaksa Kasus Sambo yang Tangani Kasus Teddy Minahasa
-
Reaksi Kocak Netizen Nonton Cerita Syarifah Imah Nggak Mau Lepasin Genggaman Ferdy Sambo
-
Ayah Bongkar Cerita Brigadir J Selama Bekerja Bareng Ferdy Sambo
-
Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan