Suara.com - Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat salah satu aspek penting dari hak cipta adalah orisinalitas. Orisinalitas merupakan titik fondasi dari suatu ciptaan, agar memiliki pelindungan hak cipta. Karya hasil dari plagiat atau tidak orisinal tidak akan memiliki hak ciptanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dalam wawancara, yang dilakukan pada 21 Februari 2023, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Salah satu substansi yang mengikat adalah pertama, orisinalitas merupakan konsep di mana karya yang dihasilkan dari orang yang bersangkutan. Dibuat sendiri, bersifat khas dan pribadi serta karya yang dibuat dihasilkan sendiri tanpa mengutip, menyalin, atau pun plagiasi dari karya orang lain,” kata Anggoro.
Kemudian substansi kedua pada hak cipta yang mengikat adalah berwujud. Anggoro menjelaskan, dalam hal ini ketika seseorang memiliki sebuah ide dan dituangkan dalam suatu karya, maka karya tersebut harus berbentuk. Ada wujudnya yang bisa dilihat atau pun dirasakan.
“Apabila karya tersebut memiliki orisinalitas dan berwujud, maka otomatis karya tersebut akan memiliki hak eksklusif yang melekat atas karya cipta tersebut,” tutur Anggoro.
“Berbicara orisinalitas, maka kita berbicara ada ide yang mempengaruhi hasil karya cipta seseorang. Hak cipta tidak melindungi ide, tetapi ekspresi dari ide tersebut,” lanjutnya.
Anggoro juga menjelaskan bahwa hak cipta dapat dibedakan menjadi dua karya yaitu, karya original dan karya turunan. Karya orisinal merupakan dari hasil olah pikir sendiri yang dituangkan dalam kekhasan pribadinya.
Adapun untuk karya turunan adalah karya yang mengambil karya orang lain yang kemudian diadaptasi menjadi karya yang berbeda.
Baca Juga: Bang Chan Stray Kids Jadi Idola Termuda dengan Hak Cipta Terbanyak di KOMCA
“Adaptasi ciptaan itu beragam, misalnya dari sebuah buku diangkat menjadi karya film atau fotografi, yang dituangkan ke sebuah karya patung. Ini merupakan bentuk adaptasi ciptaan,” jelasnya.
“Ada juga bentuk lain dari karya orisinal dan turunan, contohnya adalah buku Harry Potter, yang ditulis oleh JK Rowling. Buku merupakan karya orisinal dan buku terjemahannya adalah sebuah karya turunan,” lanjutnya.
Dengan demikian, dalam pelindungan hukum atas hak cipta karya orisinal dan turunan memiliki perbedaan. Untuk karya orisinal mendapatkan pelindungan hak cipta seumur hidup pencipta +70 tahun dan untuk karya turunan mendapatkan pelindungan 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
Lalu bagaimana jika terjadi pelanggaran pada karya orisinalitas? Bagaimana cara menunjukan karya tersebut memang orisinal milik pencipta dimaksud?
Anggoro menjelaskan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah orang tersebut yang benar membuat karya tersebut atau ada bukti-bukti secara kronologinya atas lahirnya karya dimaksud.
“Oleh karena itu, orisinalitas berhubungan erat dengan pencipta. Tidak ada karya yang benar-benar baru di dunia, yang ada saling berinspirasi dan terinspirasi. Maka bagaimana hak cipta mengatur pelindungan tapi tidak mengekang untuk berkarya? Dikatakan melanggar hak cipta jika mengambil sebagian, seluruh dari karya dimaksud. Namun, jika mengambil karya orang lain dan dikembangkan dengan khasan sendiri maka tidak dikategorikan melanggar hak cipta,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mawar, Wanita Balikpapan yang Punya Hak Cipta Tarian Mahligai
-
C20 Minta Kekayaan Intelektual, Paten, Hak Cipta, dan Rahasia Dagang Diabaikan
-
Badai Menegaskan WIMA Tak Punya Hak Memberikan Izin Terkait Hak Cipta
-
Kemenkumham: Pencatatan Hak Cipta Meningkat hingga 47% Berkat POP HC
-
Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis