Suara.com - Eks Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan menghirup udara bebas pada April 2023 mendatang. Ia dikabarkan sedang mempersiapkan skenario balas dendam untuk partai asuhan Susilo Bambang Yudhoyono.
Bebasnya Anas dari penjara disambut gembira oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara alias PKN, Gede Pasek Suardika. Ia menyebut Anas akan berlabuh bersama PKN setelah bebas dari jeruji sel tahanan.
"Dipastikan bebas April, enggak boleh nambah (masa tahanan) lagi," kata Pasek di Kantor Pimpinan Nasional PKN Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Pasek menilai Anas merupakan korban kriminalisasi. Sehingga ia tidak boleh dibuat lebih lama lagi mendekam di balik tahanan.
Ia juga membandingkan Anas dengan Anwar Ibrahim, korban kriminalisasi yang bebas dari penjara terpilih menjadi Perdana Menteri Malaysia.
Keluarnya Anas dari penjara akan membawa gebrakan di dunia politik Tanah Air. Sama halnya seperti Anwar Ibrahim di Malaysia.
"Kami meyakini mas Anas juga korban kriminalisasi, dia akan bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang sudah ada, biar enggak itu-itu saja," ungkap Pasek.
Setelah bebas, Anas akan langsung bergabung di PKN dan mendapatkan jabatan paling strategis di partai berlambang Garuda itu.
Bersama dengan mantan anak buah Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, Anas menjadi sosok penting penentu arah perjuangan PKN.
Baca Juga: Gembiranya PKS Tanggapi Pertemuan Surya Paloh-AHY: Koalisi Perubahan Kian Nyata
"Mas Anas dan Pak Laksamana nandi di dalam satu jabatan khusus, struktur ini penentu arah perjuangan PKN ke depannya," papar mantan politis Demokrat itu.
Sebagai informasi, Anas tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON Hambalang pada 2013 lalu. Ia divonis hukuman 14 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Namun, 5 tahun berselang MA yang dipimpin majelis hakim PK Sunarto menyunat hukuman Anas sebanyak 6 tahun. Dengan demikian masa hukuman Anas hanya menjadi 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar Amerika Serikat.
Pasang Billboard Dekat Rumah SBY
Menjelang kebebasan Anas Urbaningrum, terpasang billboard raksasa dengan foto Anas di Jalan Alternatif Cibubur, Simpang Gerbang Tol Jatikarya.
Billboard tersebut terletak memang tak jauh jaraknya dari kediaman Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yakni tepatnya di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
NasDem-Demokrat Prediksi Ada Ancaman Instabilitas jika Pemilu Berubah jadi Sistem Coblos Partai
-
Tegaskan Dukung Anies di Pemilu 2024, AHY: Kami Ingin Kapal Koalisi Ini Berlayar dan Menang
-
Surya Paloh Sebut AHY Cocok jadi Cawapres Anies: Lebih dari Pantas!
-
Di Depan Surya Paloh, AHY: Demokrat dan NasDem Terdepan Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
-
NasDem-PKS-Demokrat di Koalisi Perubahan, Surya Paloh: Saya Pikir Tidak Ada Perbedaan Sedikit Pun
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan