Suara.com - Kadangkala ada kasus di mana seorang kreditur didatangi debt collector yang menagih pembayaran kredit dengan kasar. Apakah hal ini bisa dilaporkan ke polisi? Lantas, bagaimana cara melaporkan debt collector ke polisi karena ia sudah bersikap kasar pada Anda?
Seperti kejadian viral baru-baru ini yang menimpa selebgram Clara Shinta. Ia berhadapan dengan debt collector yang bersikap kasar untuk mengambil mobilnya. Bahkan oknum debt collector ini berani membentak-bentak polisi yang saat itu hadir menengahi permasalahan.
Berkaca dari kejadian tersebut, nampaknya cara melaporkan debt collector ke polisi karena sudah bersikap kasar saat penagihan utang ini perlu diketahui banyak orang.
Sebelumnya, ketahui dulu bahwa debt collector sebenarnya adalah pekerjaan legal yang bertugas menghubungkan pihak kreditur dan penagih hutang. Operasi mereka legal berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomo 14/17/DASP sejak 7 Juni 2012.
Dalam aturan tersebut diatur cara kerja debt collector. Mereka diperbolehkan mendatangi alamat kreditur untuk menagih hutan jika kreditur tidak membayar cicilan sama sekali.
Penagihan yang sesuai prosedur sah-sah saja, tetapi berbeda ceritanya kalau sampai mereka melakukan tindakan kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan lainnya. Terutama jika mereka sampai mengintimidasi dan mengancam nyawa Anda sebagai kreditur. Jika ada debt collector yang seperti ini, lebih baik laporkan!
Berikut cara melaporkan debt collector ke polisi.
1. Setiap desa memiliki kecamatan dan setiap kecamatan memiliki kantor kepolisian. Jadi, kalau ada debt collector yang bertindak berlebihan, Anda bisa langsung pergi ke sana dan melaporkan kasusnya.
2. Sesampai di kantor polisi, segera cari bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bagian ini yang akan mencatat laporan Anda.
3. Setelah menerima laporan Anda, polisi akan bekerja menyelidiki. Sebagai langkah awal, Anda pasti akan dimintai keterangan kronologi kejadian sekaligus bukti tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan petugas debt collector. Ketika bukti dinyatakan cukup, polisi akan membuatkan laporan polisi.
4. Proses laporan akan berjalan dan polisi akan bekerja untuk memastikan debt collector yang melanggar aturan tersebut dihukum yang setimpal.
Sebelum ke kantor polisi, kita bisa menghadapi debt collector terlebih dahulu secara gentleman. Agar tidak menimbulkan suasana gaduh, Anda bisa melakukan hal-hal berikut untuk menghalau tindakan yang tidak
menyenangkan dari debt collector.
1. Terlebih dahulu tanyakan kepada mereka surat resmi sebagai penagih hutang. Karena setiap petugas debt collector yang berhubungan dengan instansi tertentu, sudah seharusnya memiliki tanda pengenal.
Hal ini juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Jika mereka mengelak dan mulai mengancam, segera pergi ke rumah warga yang lain atau lokasi yang ramai untuk meminimalisir tindakan kekerasan. Ketika Anda mendapatkan dukungan dari orang lain, mereka pun tidak akan berani untuk melakukan kekerasan pada Anda.
3. Langkah terakhir adalah melaporkan tindakan tidak nyaman yang dilakukan debt collector pada Anda ke pihak berwenang.
Berita Terkait
-
Bikin Darah Kapolda Mendidih, Tiga Debt Collector Bentak Anggota Polri Ditangkap Usai Dikejar Sampai ke Ambon
-
Kronologi Anggota Polisi Dimaki-maki Debt Collector, Kapolda Metro Jaya sampai Geram
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Berantas Aksi Premanisme Debt Collector di Jakarta
-
Mobil Dirampas Debt Collector Akibat Ulah Mantan Suami, Clara Shinta Sampai Keluar Duit Rp 267 Juta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global