Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kepada masyarakat untuk turut berperan dalam membantu mengidentifikasi pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kementerian Keuangan. Ia meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan jajaran pegawai Kemenkeu pamer gaya hidup mewah.
Sri Mulyani menyebut bahwa masyarakat bisa melaporkan melalui saluran pengaduan Kemenkeu dengan hotline 134 atau melalui whistleblowing system yang ada dalam situs resmi www.wise.kemenkeu.go.id.
"Kalau masyarakat melihat, mengenal dan mengetahui, tolong sampaikan kepada kami mengenai mereka-mereka yang ditengarai tidak hanya memiliki gaya hidup yang hedonik, namun juga sumber kekayaannya dipertanyakan, akan jadi salah satu langkah awal bagi kami untuk melakukan investigasi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat (24/2/2023).
Suara.com - Sebelumnya, ramai diberitakan kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17). Aksi kejinya tersebut bahkan harus sampai menyeret kehidupan keluarganya, termasuk ayah dari pelaku, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat pajak.
Dipantau melalui lini masa Twitter, tidak sedikit warganet yang bingung dengan kekayaan yang saat ini menyelimuti Rafael. Bahkan, masyarakat heran harta dari ayah Mario Dandy ini bisa mencapai Rp56 miliar.
Sri Mulyani lantas meminta masyarakat agar melaporkan terkait dengan pelanggaran di lingkungan Kemenkeu, termasuk melaporkan jajaran Kemenkeu yang kerap pamer gaya hidup mewah, tetapi sumber kekayaannya patut dipertanyakan.
Adapun untuk langkah-langkahnya sendiri sangatlah mudah dan sangat bisa disimak melalui situs resmi Wise Kemenkeu.
Cara Melaporkan Pelanggaran di Lingkungan Kemenkeu
- Ketik kata kunci Wise Kemenkeu atau bisa juga langsung klik link wise.kemenkeu.go.id.
- Tekan tombol Login, kemudian isi username dan juga password.
- Apabila belum terdaftar, bisa langsung klik tombol registrasi dan masukan data yang diminta oleh sistem, tetapi gunakan nama samaran yang unik dan juga tidak menggambarkan identitas pribadi apapun.
- Klik menu Pengaduan untuk mulai merekam pengaduan baru.
- Klik tombol Tambah Pengaduan untuk menambahkan pengaduan baru.
- Isi formulir Tambah Pengaduan sesuai dengan informasi yang telah diketahui, kemudian klik tombol lanjut
- Para pengguna harus memastikan semua kotak yang telah diberi tanda (*) diisi, dan juga informasi sedapat mungkin harus memenuhi unsur 4W dan 1H.
- Jika mempunyai bukti dalam bentuk file seperti misalnya foto ataupun dokumen lainnya, bisa langsung dilengkapi di halaman pengaduan.
- Jika sudah selesai, tekan tombol kirim ataupun klik hapus untuk membatalkan proses pengaduan.
- Kemudian para pengguna akan diberikan kesempatan untuk melakukan pencetakan nomor registrasi dan harus disimpan dengan baik.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Tidak Takut David Mati Saat Menganiaya, Pola Asuh Orang Tua Mario Dandy Menjadi Pertanyaan
-
Pengacara Ini Bela Agnes Gracia Haryanto pacar Mario Dandy, Tersangka Penganiaya Cristalino David Ozora
-
Potret Menyentuh, Jonathan Latumahina Menyambut Tangan Menkeu Sri Mulyani saat Besuk Korban Penganiayaan Anak Ditjen Pajak
-
Penganiayaan Sadis oleh Mario Dandy Sang Putra Pejabat Pajak 'Perayaan Kekayaan yang Haus Pengakuan'
-
Sri Mulyani Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy Putra Eks Ditjen Pajak
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia
-
Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita
-
Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing
-
Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!