Selain Ibu Sri, hadir pula Menteri Agama Gus Yaqut. Sampai kini David masih dalam kondisi koma.
"Hari ini kami berterima kasih atas kunjungan Ibu Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani yang sejak awal telah mensupport dan mendoakan kesembuhan David," demikian tulis Rustam Hatala, paman Cristalino David Ozora Latumahina, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Dikutip dari Serang Suara.com, Rustam Hatala mengunggah foto menyentuh pada hari ini, Sabtu (25/2/2023), di mana Jonathan Latumahina, ayah dari David Latumahina tampak menyambut uluran tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang berlangsung di area ruang ICU, Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta itu, juga tampak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor. Ia turut memantau kondisi pemulihan David yang mengalami koma setelah penganiayaan pada Senin (20/2/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Jonathan Latumahina sendiri adalah pengurus di GP Ansor, menjadi pakar siber atau IT dari organisasi ini. Sementara sang anak, David Latumahina adalah kader GP Ansor, yang mualaf sejak tiga tahun lalu.
Kronologi peristiwa ini, Agnes Gracia Haryanto melaporkan korban, David Latumahina kepada tersangka, Mario Dandy Satriyo bahwa korban telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Agnes Gracia Haryanto memancing lokasi korban, tersangka Mario Dandy Satriyo dan kawannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan--juga tersangka--datang ke lokasi serta melakukan penganiayaan dan direkam, yang kini beredar luas di dunia maya.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," jelas Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Mario Dandy Satriyo Minta Maaf Kepada Korban Penganiayaan David Latumahina, Proses Hukum Tetap Jalan
-
David Latumahina, Korban Penganiayaan Dapatkan Jaminan Keselamatan, Pendampingan, Pemulihan Kesehatan, dan Psikologis dari Kementerian PPPA
-
Jonathan Latumahina di Mata Arie Kriting: Om Jo Itu Paling Baek Oww!
-
Jonathan Latumahina, Ayah Korban Penganiayaan Terima Permohonan Maaf Keluarga Pelaku karena Berkaca kepada Putranya Sendiri
-
Kapolres Jakarta Selatan Besuk Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Dirawat Lima Hari Belum Ada Perkembangan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Layanan Digital Berbasis AI, Fokus Hadirkan Customer Experience Lebih Cepat
-
Erin Serang Balik, Sebut ART Posting Foto Kenzy Taulany dan Akui Sebagai Suami
-
6 Pasang Zodiak Paling Cocok Jadi Couple, Nyambung dan Serasi!
-
4 Parfum Marina di Indomaret untuk Aktivitas Harian, Wanginya Awet dan Harganya Terjangkau
-
Rilis 1 Juli, Elle akan Hadirkan Masa SMA Elle Woods sebelum Legally Blonde
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Apakah Harus Dicuci Dulu? Ini Cara yang Tepat
-
XLSMART Latih 25 Ribu Siswa Jadi Talenta Digital, Fokus pada Kreator Konten dan Skill Teknologi
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Content Creator Semakin Menjamur, Sekadar Hobi atau Profesi Serius?