Suara.com - Ayah Mario Dandy sekaligus salah satu pejabat eselon Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo secara resmi menyatakan mundur atas jabatan dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) per Jumat (24/2/2023).
Pengunduran diri yang dilakukan oleh Rafael tertuang dalam surat terbuka yang merespon kasus yang menimpa anaknya, yakni penganiayaan terhadap anak PP Ansor NU.
Rafael juga akan menjawab spekulasi dan membeberkan harta kekayaan miliknya yang sempat jadi simpang siur usai sang anak terekspos punya beberapa kendaraan mewah seperti satu unit Rubicon yang tidak dilaporkan ke KPK.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tulis Rafael dalam surat pengunduran dirinya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari yang sama juga mencopot jabatan Rafael.
"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Aturan resmi pengunduran diri PNS: Rafael tidak boleh mundur?
Usut punya usut, pengunduran diri Rafael sebagai PNS menemui sebuah problem dalam aturan resmi.
Adapun jika berkaca dalam aturan resmi, Rafael belum atau bahkan tidak boleh mundur. Aturan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Aturan tersebut memuat larangan bagi anggota PNS yang diperiksa atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS untuk mengundurkan diri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Berikut bunyi lengkap pasal tersebut:
Permintaan berhenti atau mengundurkan diri (sebagai PNS), sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
- sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
- sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
- alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Merujuk aturan tersebut, Rafael kini sedang diperiksa lantaran diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, sebagaimana yang diapaparkan oleh Sri Mulyani. Rafael diketahui punya kekayaan yang tak normal yakni sebesar Rp 56 miliar.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Keluarga Kabarkan Kondisi Terkini David, Korban Penganiayaan Anak Mantan Pejabat DJP: Sedikit Mulai Merespons!
-
Kunjungi David, Menteri Keuangan Ucapkan Permohonan Maaf
-
Hati Sri Mulyani Remuk Lihat Kondisi David di ICU RS: Akibat Penganiayaan Kejam dan Keji
-
Bukan Selfie, Agnes Pacar Mario Dandy Diduga Ingin Tolong David Usai Terkapar
-
Shane Jadi Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan David, Warganet Ributkan Baju Oranye: Beda Kasta Sama Mario Dandy
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar