Suara.com - Program mudik gratis Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2023 kembali dihadirkan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dengan mengikuti mudik gratis ini Anda akan menghemat pengeluaran. Untuk itu, mari simak jadwal mudik gratis Kemenhub 2023 dalam artikel ini.
Biasanya, menjelang lebaran beberapa instansi pemerintah dan swasta rutin membagikan sejumlah tiket bus, kereta, dan pesawat bagi para pemudik yang hendak pulang kampung ke berbagai daerah. Adapun sasaran pemberiannya beragam, mulai dari masyarakat biasa hingga warga kurang mampu atau para pekerja informal dengan kondisi keuangan yang terbatas.
Menjelang Idul Fitri 2023, Kemenhub kembali meluncurkan program mudik gratis lebaran 2023 melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Sehingga setiap warga yang membutuhkan layanan mudik 2023 gratis, bisa melakukan persiapan mulai dari sekarang. Berikut informasi selengkapnya mengenai mudik gratis 2023 Kemenhub.
1. Kemenhub Luncurkan Program Motor Gratis (Motis)
Untuk memastikan jalannya angkutan lebaran pada tahun 2023 dengab selamat, aman, nyaman dan juga terkendali, sejak awal tahun 2023 Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan sudah melakukan sejumlah langkah strategis.
Kemenhub melalui DJKA, akan kembali meluncurkan program Motor Gratis (Motis) untuk mudik Lebaran 2023 di bulan April mendatang. Adapun program ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan kendaraan roda dua ketika masa mudik Hari Raya Idul Fitri.
2. Jadwal Mudik Gratis Kemenhub 2023
Pelaksanaan program mudik gratis Kemenhub dengan Motis untuk masa Lebaran 2023 akan berlangsung selama 20 hari. Adapun jadwal pelaksanaannya akan dibagi saat arus mudik pada 11-20 April 2023 (10 hari) serta arus balik pada 25 April-4 Mei 2023 (10 hari).
3. Kuota Mudik Gratis Kemenhub 2023
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 dengan Kereta Api, Kuota 46 Ribu!
Program Motis mudik Lebaran 2023 kali ini ditargetkan akan mengangkut sebanyak 10.440 motor dengan jumlah penumpang 46.720 orang. Pengguna kendaraan bermotor yang melaju di jalan raya akan dipindahkan ke kereta api.
Syarat Mendapatkan Fasilitas Mudik Gratis 2023 Kemenhub
Tak semua masyarakat bisa menikmati program mudik gratis dari Kemenhun ini. Terdaoat syarat untuk bisa menikmati fasilitas program Motis Lebaran. Syarat mudik gratis 2023 Kemenhub yaitu sebagai berikut:
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
- Mempunyai surat izin mengemudi (SIM C)
- Mempunyai surat tanda motor kendaraan (STNK)
- Besaran motor maksimal yaitu 200 cc
Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Kemenhub
Masyarakat yang berminat mengikuti program mudik gratis lebaran 2023 Kemenhub, Motis dapat medaftarkan diri dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Masuk ke dalam website resmi Mudik Gratis Dephub di https://mudikgratis.dephub.go.id
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan