Suara.com - Nama Alex Kwong sang pembunuh model sekaligus sosialita Hong Kong, Abby Choi menjadi sorotan dunia. Selain karena aksi mutilasinya, ancaman hukuman pembunuh Abby Choi bisa jadi berlapis akibat kejahatan lain, seperti motif perebutan aset setelah perceraian dan kabur dengan melarikan sejumlah uang ke luar negeri. Namun, sejauh ini kepolisian Hong Kong belum memutuskan jerat pembunuhan Abby Choi.
Menurut Hukumonline, sebagai gambaran, jika kasus yang sama terjadi di Indonesia, Abby Choi bisa bisa dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana; Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, Pembunuhan perempuan yang juga model yang diundang di event Paris Fashion Week (PFW) beberapa waktu lalu, diekspos pihak kepolisian Hong Kong yang mengatakan Alex Kwong tidak menjalankan aksi pembunuhan seorang diri.
Mengutip Mirror, Senin (27/2/2023) lelaki berusia 28 tahun itu melakukan aksinya dibantu kakaknya Anthony Kwong, sekaligus ayah keduanya yang seorang mantan polisi turut serta merencanakan pembunuhan sadis dengan secara rincian, yaitu menyebar bagian tubuh Abby Choi di berbagai tempat.
Aksi brutal pembunuhan berencana ini dilakukan, diduga karena motif uang atau aset harta setelah perceraian Abby Choi dengan Alex Wong. Model yang juga influencer ini ditaksir memiliki harta 10,6 juta euro atau setara Rp170 miliar.
Kejadian ini viral di media sosial Twitter Indonesia, yang membuat netizen ketakutan dan tidak sedikit yang bertanya-tanya apakah para pembunuh ini memiliki kelainan jiwa atau penyakit mental.
Melansir Psychiatric Times, aksi brutal, sadis, dan kejam bahkan seperti mutilasi sesama manusia tidak semuanya terkait dengan penyakit mental, karena pembunuhan sadis kerap dilakukan dengan motif kebencian, balas dendam hingga adanya konflik kepentingan.
Motif-motif inilah yang tidak bisa dianggap sebagai gangguan mental. Ditambah sifat keji dan anehnya suatu kejahatan tidak selalu karena sakit jiwa.
Apalagi studi FBI menyebutkan hanya 25 persen penembak massal yang memiliki diagnosis penyakit mental. Sehingga, anggapan semua pembunuh keji sudah pasti sakit jiwa adalah pernyataan menyesatkan.
Baca Juga: Model Cantik Abby Choi, Tewas Dimutilasi Hingga Potongan Tubuh di Sup, Simak Kronologisnya!
Direktur Psikiatri Forensik dan Profesor Psikiatri SUNY Upstate Medical University New York, Dr. Knoll lantas mengatakan jika dapat disimpulkan penyebab seseorang melakukan pembunuhan keji seperti penembakan massal, karena seseorang dengan psikotik atau penyakit pikiran. Orang psikotik bisa melakukan aksi keji dengan motif kebencian, permusuhan, hingga keegoisan ekstrim.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cerita Model Cantik Asal Hongkong Abby Choi Dimutilasi Mantan Suami Hingga jadi Sup
-
Belajar dari Kasus Abby Choi, Ini 5 Dampak Buruk dari Sikap Terlalu Baik
-
Kepala Abby Choi Ditemukan dalam Panci Sup, Bagian Tubuh Lain Masih Hilang
-
Lima Fakta Kasus Pembunuhan Keji Model Cantik Asal Hongkong, Abby Choi Oleh Mantan Suaminya
-
Model Cantik Abby Choi, Tewas Dimutilasi Hingga Potongan Tubuh di Sup, Simak Kronologisnya!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran