Suara.com - Wacana perubahan BPJS Kesehatan dalam RUU Cipta Kerja Kesehatan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat luas. Ada yang menyatakan bahwa perubahan yang terjadi mengkhawatirkan, ada pula yang merasa beberapa hal justru memudahkan kondisi para peserta BPJS.
Tapi sebenarnya apa saja yang berubah dan disoroti masyarakat secara umum ini?
Beberapa perubahan yang dinilai cukup meresahkan, disampaikan oleh Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip, dalam siaran persnya pada 27 Januari 2023 lalu.
Perubahan yang Terjadi dalam Draft RUU Cipta Kerja Kesehatan
Pasal 7 Ayat 2 menyatakan BPJS bertanggung jawab pada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Di pasal 13 Huruf A, BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian, yaitu penugasan dari Kementerian Kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan penugasan dari Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal di UU BPJS, jelas bahwa direksi dan dewan pengawas BPJS bertanggung jawab langsung pada presiden. Direksi atau dewan pengawas tidak terkait dengan melaksanakan penugasan dari menteri.
Di Pasal 13 Huruf I, disebutkan bahwa proses pelaporan pelaksanaan setiap program termasuk kondisi keuangan dilakukan secara berkala 6 bulan sekali pada presiden melalui Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan, dengan tembusan pada DJSN.
Dalam UU BPJS, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali langsung kepada presiden tanpa melalui menteri, dengan tembusan pada DJSN.
Baca Juga: Demo Perppu Cipta Kerja di Gedung DPR di Provokasi Massa Berpakaian Hitam
Terkait dengan perubahan di dewan pengawas juga disebutkan. Di Pasal 21 Ayat 3 dinyatakan komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi 2 orang dari Kemenkes, 2 orang dari Kemenkeu, 1 orang dari unsur pekerja, 1 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.
Perubahan dilakukan terhadap apa yang sudah diatur dalam UU BPJS, yang menyebutkan anggota dewas adalah 2 orang dari unsur pemerintahan, 2 orang dari unsur pemberi kerja, 2 orang unsur pekerja, dan 1 orang tokoh masyarakat.
Sisi Positif yang Muncul
Tidak hanya beberapa poin di atas yang dianggap meresahkan dan kurang menguntungkan, ada pula beberapa hal yang dianggap sebagai sisi positif. Misalnya saja, terkait dengan perubahan di bagian pendaftaran peserta.
Merujuk pada draft omnibus law kesehatan, ketentuan Pasal 15 Ayat 2 mengalami perubahan, yaitu apabila pemberi kerja tidak melakukan pendaftaran, maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta atas tanggungan pemberi kerja alias perusahaan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Tingkatkan Pelayanan, Peserta BPJS di Semarang Tak Perlu Lagi Bawa Kartu, Cukup dengan KTP
-
Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Jadwalkan Vaksinasi Anda dengan Mudah dan Cepat
-
Apindo Harap BPJS Kesehatan Tidak Meminta Beban Biaya Tambahan Pemberi Kerja
-
RUU Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam Layanan BPJS Kesehatan Pekerja
-
Ini 10 Tuntutan Ribuan Massa Buruh Tani Mahasiswa di Gedung DPR RI
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah