Suara.com - Wacana perubahan BPJS Kesehatan dalam RUU Cipta Kerja Kesehatan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat luas. Ada yang menyatakan bahwa perubahan yang terjadi mengkhawatirkan, ada pula yang merasa beberapa hal justru memudahkan kondisi para peserta BPJS.
Tapi sebenarnya apa saja yang berubah dan disoroti masyarakat secara umum ini?
Beberapa perubahan yang dinilai cukup meresahkan, disampaikan oleh Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip, dalam siaran persnya pada 27 Januari 2023 lalu.
Perubahan yang Terjadi dalam Draft RUU Cipta Kerja Kesehatan
Pasal 7 Ayat 2 menyatakan BPJS bertanggung jawab pada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Di pasal 13 Huruf A, BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian, yaitu penugasan dari Kementerian Kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan penugasan dari Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal di UU BPJS, jelas bahwa direksi dan dewan pengawas BPJS bertanggung jawab langsung pada presiden. Direksi atau dewan pengawas tidak terkait dengan melaksanakan penugasan dari menteri.
Di Pasal 13 Huruf I, disebutkan bahwa proses pelaporan pelaksanaan setiap program termasuk kondisi keuangan dilakukan secara berkala 6 bulan sekali pada presiden melalui Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan, dengan tembusan pada DJSN.
Dalam UU BPJS, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali langsung kepada presiden tanpa melalui menteri, dengan tembusan pada DJSN.
Baca Juga: Demo Perppu Cipta Kerja di Gedung DPR di Provokasi Massa Berpakaian Hitam
Terkait dengan perubahan di dewan pengawas juga disebutkan. Di Pasal 21 Ayat 3 dinyatakan komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi 2 orang dari Kemenkes, 2 orang dari Kemenkeu, 1 orang dari unsur pekerja, 1 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.
Perubahan dilakukan terhadap apa yang sudah diatur dalam UU BPJS, yang menyebutkan anggota dewas adalah 2 orang dari unsur pemerintahan, 2 orang dari unsur pemberi kerja, 2 orang unsur pekerja, dan 1 orang tokoh masyarakat.
Sisi Positif yang Muncul
Tidak hanya beberapa poin di atas yang dianggap meresahkan dan kurang menguntungkan, ada pula beberapa hal yang dianggap sebagai sisi positif. Misalnya saja, terkait dengan perubahan di bagian pendaftaran peserta.
Merujuk pada draft omnibus law kesehatan, ketentuan Pasal 15 Ayat 2 mengalami perubahan, yaitu apabila pemberi kerja tidak melakukan pendaftaran, maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta atas tanggungan pemberi kerja alias perusahaan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Tingkatkan Pelayanan, Peserta BPJS di Semarang Tak Perlu Lagi Bawa Kartu, Cukup dengan KTP
-
Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Jadwalkan Vaksinasi Anda dengan Mudah dan Cepat
-
Apindo Harap BPJS Kesehatan Tidak Meminta Beban Biaya Tambahan Pemberi Kerja
-
RUU Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam Layanan BPJS Kesehatan Pekerja
-
Ini 10 Tuntutan Ribuan Massa Buruh Tani Mahasiswa di Gedung DPR RI
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama