Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir, layanan kesehatan bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Kesehatan tidak terjamin kualitasnya akibat aturan baru dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Apindo mengkhawatirkan bahwa pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan terancam kualitas pelayanannya akibat sejumlah pengaturan dalam RUU," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.
Hal ini disebabkan, BPJS Kesehatan yang mewajibkan untuk menerima kerja sama yang diajukan fasilitas kesehatan (faskes) yang telah memenuhi perizinan sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan prinsip sukarela kerja sama BPJS Kesehatan dengan faskes (Pasal 23 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)) yang membatasu BPJS dalam melakukan seleksi atas faskes yang memenuhi syarat pelayanan.
"Dunia usaha juga melihat biaya penyelenggaraan BPJS Kesehatan potensial meningkat yang dapat berujung pada kenaikan iuran peserta yang akan membebani pekerja dan pemberi kerja," kata dia, dikutip pada Rabu (1/3/2023).
Pasalnya, tugas BPJS Kesehatan yang pada dasarnya untuk pelayanan yang bersifat promotif, kuratif dan rehabilitatif harus juga melaksanakan penugasan-penugasan lainnya dari Kementerian yang membidangi Kesehatan. Padahal dalam UU BPJS (Pasal 13 UU BPJS) tidak terdapat pengaturan tersebut.
"Penugasan dari Kementerian yang bukan merupakan tugas BPJS Kesehatan potensial membebani Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS," ujarnya lagi.
DJS yang merupakan milik peserta dapat tergerus untuk melaksanakan tugas tugas kementerian yang
semestinya dibiayai dari sumber APBN.
Dampaknya, peserta jadi dibebani biaya tugas tersebut melalui iuran yang dibayarkannya.
Hal ini pun, lanjut Hariyadi, bertentangan dengan salah satu dari 9 prinsip SJSN dalam mengelola dana amanat yaitu bahwa DJS yang merupakan dana yang terkumpul dari iuran peserta dan merupakan dana titipan kepada BPJS yang perlu dikelola dan harus digunakan untuk sebesar besarnya kepentingan peserta.
Lebih lanjut, hal lain yang akan potensial membebani DJS di antaranya terkait pelayanan kesehatan rawat
inap tanpa batas yang memberikan beban berlebihan terhadap DJS.
"Pelayanan kesehatan rawat inap seyogyanya berpatokan pada penanganan yang wajar terkait indikasi medis dan standar pelayanan medis pra dan pascarawat jalan," ujar dia.
Ditambah lagi, cakupan pelayanan yang diperluas untuk penanganan medis peserta korban kekerasan dan kecelakaan tunggal juga akan membebani DJS, yang semestinya diatasi oleh program dari institusi lain dengan sumber APBN.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Akses Layanan Kesehatan Menggunakan KTP
-
Dipersulit Daftar BPJS Kesehatan, Warga Miskin Asal Klaten Lapor Ombudsman Jateng
-
RUU Kesehatan Dinilai Jadi Kemunduran Besar Cita- cita Jaminan Sosial yang Berkualitas
-
Demi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit di Semarang Dukung Transformasi Mutu Layanan Program JKN
-
Ini Ciri-ciri Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat