News / Nasional
Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:08 WIB
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya, AG. (Twitter)

Suara.com - Perempuan bernama AG (15) kini menjadi pelaku anak atau setara dengan tersangka dalam kasus penganiayaan David. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan AG beserta tiga tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas sempat memberikan keterangan yang berbeda fakta.

"Kami juga perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hal tersebut baru terkuak ketika bukti-bukti mulai terkumpul mulai dari percakapan WhatsApp, rekaman video, CCTV hingga keterangan 10 saksi.

Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya megonstruksikan pasal-pasal baru terhadap dua tersangka dan satu pelaku anak tersebut.

Teman Mario Dandy masih bisa tertawa-tawa meski tersangka. [Istimewa]

Sementara itu, polisi menyangkakan AG dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

"Fakta yang hukum yang kami peroleh baik itu chat WA, video, CCTV yang ada di TKP kemudian keterangan saksi-saksi kami mengkonstruksikan pasal yang baru," tuturnya.

Kesadisan Mario Dandy

Hengki Haryadi juga sempat mengungkap kekejaman tersangka Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David.

Hengki mengungkapkan kalau berdasarkan hasil penyidikan dari bukti digital, ada perencanaan sebelum penganiayaan dilakukan. Mario David sengaja menghubungi tersangka lainnya, Shane Lukas.

Baca Juga: Tetapkan Agnes Gracia Sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David, Polisi Sebut AG Bukan Tersangka

"Kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada mens rea niat di sana," terangnya.

Setelah itu, Dandy, Shane dan AG (15) menemui David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana mereka melakukan penganiayaan terhadap David.

Hengki menyebut Dandy melakukan aksi penganiayaan yang begitu sadis dengan mengarah ke bagian kepala David hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.

"Sangat sangat sadis itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk, dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala ke arah yang sangat sangat vital di kepala," tuturnya.

Load More