Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat heboh karena putusannya menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Putusan itu diketok oleh majelis hakim PN Jakpus yang menangani sidang gugatan Partai Prima.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua T Oyong. Jabatannya adalah Hakim Madya Utama.
Oyong diketahui berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Sementara hakim anggota lainnya ialah Bakri yang memiliki jabatan Hakim Utama Muda. Pangkatnya ialah Pembina Utama Madya (IV/d).
Sedangkan hakim anggota Dominggus Silaban diketahui mengemban jabatan Hakim Utama Muda dan berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Mereka menjadi Majelis Hakim sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tepat pada Kamis (2/3/2023), T Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga: Tegas! NasDem Kritik Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Hakim Lakukan Ultra Petita
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.
Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Berita Terkait
-
Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Tak Bermakna, Politisi PKB: Soalnya Belum Inkrah
-
Duduk Perkara PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Bakal Panggil Hakim
-
Pemerintah Harus Turun Tangan, Pastikan Tak Ada Indikasi Tunda Pemilu Lewat Putusan PN Jakpus
-
Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV
-
Tegas! NasDem Kritik Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Hakim Lakukan Ultra Petita
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?