Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat geger dunia politik Indonesia. Pengadilan tersebut mengabulkan gugatan Partai Prima dan memutuskan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
Bagaimana sebenarnya duduk perkara masalah gugatan yang menghasilkan putusan penundaan pemilu itu? Berikut ulasannya.
Berawal dari sengketa KPU RI dan Partai Prima
Putusan menunda Pemilu 2024 itu berawal dari keputusan KPU RI yang menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak lolos verifikasi untuk jadi peserta Pemilu 2024. Keputusan itu diambil pada 14 Oktober 2022 lalu.
Alhasil, Partai Prima dan para pendukungnya bereaksi. Mereka lantas menggugat KPU RI ke Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam permohonannya, Prima menganggap KPU RI tidak professional karena menyatakan Prima tidak lolos verifikasi administrasi, padahal syarat keanggitaan Prima di 22 provinsi telah terpenuhi.
Dalam sengketa itu, Bawaslu memenangkan Prima dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang dalam rangka perbaikan verifikasi administrasi.
Namun pada 18 November 2022, KPU tetap menyatajan Prima tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV
Partai pimpinan Agus Jabo itu lalu Kembali menggugat KPU RI ke Bawaslu. Namun gugatan yang kedua kalinya ini ditolak, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Ajukan gugatan ke PTUN
Merasa tak diakomodir di Bawaslu, Partai Prima lantas mengajukan gugatan ke PTUN. Partai tersebut sempat dua kali melayangkan gugatan, pertama pada 30 November 2022.
Prima meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berita acara KPU RI per 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya, yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi, tidak sah.
Prima juga meminta majelis hakim PTUN memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru, dengan menyatakan dan menetapkan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Namun, permohonan sengketa itu dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya dinilai bukan keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV
-
Tegas! NasDem Kritik Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Hakim Lakukan Ultra Petita
-
Terkait Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Pakar UGM Nilai Tak Memiliki Dampak
-
Megawati Tolak Pemilu Ditunda, Ketum Prima: Hormati Putusan PN Jakpus
-
Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum