Kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur memang kerap terjadi di Indonesia. Baru-baru ini ramai menjadi sorotan kasus yang dilakukan oleh Mario Dandy, putra dari eks pejabat Ditjen Pajak kepada David yang diduga juga melibatkan seorang remaja wanita berinisial AG yang masih berusia 15 tahun.
Saat ini, AG telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atas pelaku kasus penganiayaan yang melibatkannya, AG tidak menjadi tersangka karena alasan masih berusia di bawah umur.
Sebelum adanya kasus Mario Dandy yang melibatkan remaja AG ini, ada beberapa anak di bawah umur yang menjadi tersangka.
Lantas, seperti apa perbedaan nasib AG dengan 2 kasus anak lain yang terjadi di Indonesia? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
AG Ditetapkan Sebagai Pelaku, Bukan Tersangka
Diketahui, AG sebagai kekasih Mario Dandy saat ini menyandang status baru berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap David. Polisi menetapkan statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Hal ini dikarenakan AG berusia di bawah umur 15 tahun. Peningkatan status AG tersebut ditetapkan setelah polisi menemukan fakta terbaru dari hasil gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.
Disebutkan oleh pihak kepolisian, masih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa menaikkan AG menjadi pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebutkan bahwa polisi perlu melibatkan berbagai pihak mulai dari pekerja sosial hingga melakukan gelar perkara. Hengki menyebut pelaku anak di bawah umur tidak bisa dijadikan tersangka.
Pengeroyokan Polisi di Gajah Mada, 2 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Tidak hanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy yang viral di media sosial, sebuah kasus pengeroyokan anggota polisi juga sempat terjadi di Kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu.
Disebutkan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada saat demonstrasi tersebut. Dua diantara enam orang tersebut masih di bawah umur.
Dua anak dibawah umur ini berperan mengeroyok satu anggota Polri. Berdasarkan keterangan dari saksi, mereka tidak merasa takut meskipun mengetahui seseorang yang dikeroyoknya merupakan anggota polisi.
Kedua pelaku dibawah umur tersebut ditempatkan di rumah aman. Meskipun demikian, tidak ada pengecualian terhadap proses hukum dengan ancaman Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman diatas lima tahun.
3 Pelaku Bully Siswi di SMP Purworejo Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Raja Tega! Duo Begal Sadis di Tambora Tak Segan Bacok Korbannya dengan Modus Pura-pura Nyebrang Jalan
-
AG Pacar Mario Dandy Umbar Cerita Sedih Keluarga Lagi Sakit Saat Berkasus, Netter Sewot: Gitu Kok Bertingkah?
-
AG Resmi Jadi Pelaku, Ayah David Beri Pesan Menohok Lewat Lagu 'Tolong Kabarkan Tinjuku Untuknya'
-
Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Usut Kerusuhan Berdarah di Wamena
-
Berbeda dengan Mario Dandy, Gaya Hidup Christofer Dhyaksadarma Justru Dinilai Sederhana
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan
-
Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia
-
Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?
-
5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu