Kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur memang kerap terjadi di Indonesia. Baru-baru ini ramai menjadi sorotan kasus yang dilakukan oleh Mario Dandy, putra dari eks pejabat Ditjen Pajak kepada David yang diduga juga melibatkan seorang remaja wanita berinisial AG yang masih berusia 15 tahun.
Saat ini, AG telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atas pelaku kasus penganiayaan yang melibatkannya, AG tidak menjadi tersangka karena alasan masih berusia di bawah umur.
Sebelum adanya kasus Mario Dandy yang melibatkan remaja AG ini, ada beberapa anak di bawah umur yang menjadi tersangka.
Lantas, seperti apa perbedaan nasib AG dengan 2 kasus anak lain yang terjadi di Indonesia? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
AG Ditetapkan Sebagai Pelaku, Bukan Tersangka
Diketahui, AG sebagai kekasih Mario Dandy saat ini menyandang status baru berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap David. Polisi menetapkan statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Hal ini dikarenakan AG berusia di bawah umur 15 tahun. Peningkatan status AG tersebut ditetapkan setelah polisi menemukan fakta terbaru dari hasil gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.
Disebutkan oleh pihak kepolisian, masih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa menaikkan AG menjadi pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebutkan bahwa polisi perlu melibatkan berbagai pihak mulai dari pekerja sosial hingga melakukan gelar perkara. Hengki menyebut pelaku anak di bawah umur tidak bisa dijadikan tersangka.
Pengeroyokan Polisi di Gajah Mada, 2 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Tidak hanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy yang viral di media sosial, sebuah kasus pengeroyokan anggota polisi juga sempat terjadi di Kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu.
Disebutkan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada saat demonstrasi tersebut. Dua diantara enam orang tersebut masih di bawah umur.
Dua anak dibawah umur ini berperan mengeroyok satu anggota Polri. Berdasarkan keterangan dari saksi, mereka tidak merasa takut meskipun mengetahui seseorang yang dikeroyoknya merupakan anggota polisi.
Kedua pelaku dibawah umur tersebut ditempatkan di rumah aman. Meskipun demikian, tidak ada pengecualian terhadap proses hukum dengan ancaman Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman diatas lima tahun.
3 Pelaku Bully Siswi di SMP Purworejo Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Raja Tega! Duo Begal Sadis di Tambora Tak Segan Bacok Korbannya dengan Modus Pura-pura Nyebrang Jalan
-
AG Pacar Mario Dandy Umbar Cerita Sedih Keluarga Lagi Sakit Saat Berkasus, Netter Sewot: Gitu Kok Bertingkah?
-
AG Resmi Jadi Pelaku, Ayah David Beri Pesan Menohok Lewat Lagu 'Tolong Kabarkan Tinjuku Untuknya'
-
Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Usut Kerusuhan Berdarah di Wamena
-
Berbeda dengan Mario Dandy, Gaya Hidup Christofer Dhyaksadarma Justru Dinilai Sederhana
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi