Suara.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih memilih mobil dinas merek Toyota Innova. Pilihan ini disebutnya lebih murah ketimbang yang dianggarkan.
Standar mobil yang bisa dianggarkan oleh Pemprov DKI tahun ini untuk Gubernur adalah dua mobil jenis sedan dan jip. Untuk satu unit jip saja Pemprov mematok anggaran Rp2,3 miliar.
"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” ujar Joko dalam keterangannya, dikutip Senin (6/3/2023).
Standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, yakni berupa satu unit jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.
“Hal tersebut juga berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta, di mana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan," ucapnya.
"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar,” katanya menambahkan.
Joko menyebut pihaknya sudaj menlakukan pengalihan kepemilikan kendaraan dinas dulu kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Oleh karena itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.
Baca Juga: Dengar Perintah Jokowi, Ini Janji Heru Budi Soal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Namun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.
"Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas."
Berita Terkait
-
Dengar Perintah Jokowi, Ini Janji Heru Budi Soal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
-
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
-
Masih Rangkap Jabatan, Heru Budi Bakal Punya Tiga Kendaraan Dinas, Satu di Antaranya Mobil Listrik
-
Wih! Heru Budi Mau Lanjutkan Program Anies di Pemukiman Warga, Apa Tuh?
-
Pemprov DKI Anggarkan Pembelian Jeep Rp2,3 M untuk Gubernur, Heru Budi: Saya Enggak Tahu
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
Terkini
-
Operasi Pekat Jaya Digelar Jelang Ramadan, Polda Metro Sasar Tawuran hingga Premanisme!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Siapa yang Mencopotnya? Chiki Fawzi Curhat Diberhentikan Jadi Petugas Haji karena Ada Arahan Atasan
-
Video Pedagang Es Gabus Dihakimi di Jalanan Bikin Geram, Ini 7 Faktanya
-
ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto: 1.916 Laporan Gratifikasi Masuk, Kuantitas Naik tapi Nilai Menurun
-
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri di Sleman, KemenPPPA Soroti Trauma Korban
-
Amukan Badai Salju di New York: 10 Nyawa Melayang, Kota Berstatus Kode Biru
-
Bisa Jadi Pintu Masuk Reshuffle, Kursi Kosong Wamenkeu Bikin Panas Dingin Menteri Lain
-
Ketua KPK Paparkan Statistik Korupsi 2025 di DPR: 116 Perkara Disidik dan 11 Kali OTT