Suara.com - Kepala Kantor Bea dan Cukai DI Yogyakarta yang kini telah dicopot dari jabatannya, Eko Darmanto akan diperiksa oleh KPK. Tidak hanya dirinya, Komisi Anti Rasuah itu juga akan memeriksa istri dan anaknya.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan ini tidak lepas dari LHKPN terkait yang turut mengatasnamakan keluarga.
"Dalam LHKPN itu formulirnya itu sebenarnya bisa diklik kalau teman-teman yang bisa akses itu kan hartanya dari wajib lapor setidaknya bisa 3 nama atas nama dirinya sebagai penyelenggara negara, istrinya, dan atas nama anaknya," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (7/3/2023)
Sehingga, KPK tidak hanya membutuhkan klarifikasi dari Eko saja, melainkan juga dari istri dan anaknya guna kepentingan pemeriksaan.
"Klarifikasi dilakukan setelah pemeriksaan LHKPN terhadap faktual hartanya baru diklarifikasi. Dicantumkan di sana silakan dibawa dokumen yang dibutuhkan terhadap harta yang dicantumkan jadi secara teknis data itu di-cross check terhadap wajib lapor. Berikutnya dilakukan analisis lebih lanjut," ujar dia.
Sebelumnya, ramai diwartakan adanya pejabat Bea Cukai berinisial ED yang kerap pamer gaya hidup mewah melalui media sosial.
Merujuk pada data LHKPN terkini, Eko memiliki kekayaan berupa 2 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 1,93 miliar di Malang dan Jakarta.
Selain itu, Eko juga memiliki 9 mbobil dengan nilai Rp2,9 miliar terdiri dari BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet Bell Air, Fortuner, Mazda 2, Dodge Fargo, Chevrolet Apache, dan Ford Bronco.
Harta bergerak lainnya juga memiliki nilai Rp100,7 juta. Pejabat bea cukai itu diklaim tidak memiliki surat berharga namun punya kekayaan kas dan setara kas senilai Rp238,9 juta.
Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Klarifikasi LHKPN
Berita Terkait
-
Akal Bulus Rafael Terbongkar, Beli Barang Mewah Tak Pernah Pakai Nama Sendiri
-
Kemenkeu Berikan Data Arus Transaksi 6 Perusahaan Terkait Rafael Alun
-
KPK Tingkatkan Status Penyidikan Pada Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo
-
Kasus LHKPN Rafael Alun, KPK Tingkatkan ke Penyelidikan
-
Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Klarifikasi LHKPN
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!