Suara.com - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta (nonaktif) Eko Darmanto menyampaikan permintaan maaf usai menjalani klarifikasi soal dugaan kejanggalan hartanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (7/3/2023).
Dia mengklaim, tidak berniat memamerkan harta kekayaannya. Dalihnya, data pribadi miliknya dicuri, kemudian dimanfaatkan untuk membuat framing kehidupannya yang mewah, sebagai pejabat DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya tidak memberikan klarifikasi atas itu (data dicuri), karena merupakan perintah pimpinan untuk saya tidak melakukan aksi apa pun. Saya sebagai prajurit yang baik, saya melaksanakan itu," ujarnya.
Namun demikian, dia menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat dan Kemenkeu.
"Akan tetapi, bilamana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat, kemudian mencederai kepercayaan publik terhadap pimpinan saya, baik di Kementerian Keuangan ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya memohon maaf," ucapnya.
Selain itu, dia juga membantah memiliki pesawat pribadi. Dia mengklaim pesawat tersebut merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
"Terakhir, atas isu yang paling sentral, saya tidak punya pesawat. Itu merupakan milik FASI dan sudah terverifikasi dan terkonfirmasi," ujarnya.
Kejanggalan Utang Eko
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkap dugaan kejanggalan utang Eko. Dia memiliki utang, namun diduga tidak bersesuaian dengan gajinya sebagai pejabat Bea dan Cukai.
Baca Juga: Usai Beri Klarifikasi di KPK, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Eko Darmanto Minta Maaf
"Utangnya kok meningkat. Kalau dilihat hutangnya Rp4 miliar lebih (Rp9 miliar). Lihat penghasilannya setahun cuman Rp500 juta, nah lu punya utang Rp4 miliar penghasilan setahun Rp500 juta," kata Pahala Kamis (2/3/2023) kemarin.
Pahala menyebut dengan jumlah utangnya tersebut dan total penghasilannya, tidak mungkin Eko dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Itu utang Rp4 miliar, dibayar 10 tahun saja Rp400 juta setahun, nah mau makan apa? Itu keanehan itu, kami lihat, tapi belum kami klarifikasi," sebutnya.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko tertulis kekayaannya mencapai Rp15,7 miliar Namun dia memiliki utang sekitar Rp9 miliar.
Di dalamnya tercatat, Eko mempunyai dua bidang tanag dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, serta kendaraan bernilai Rp2,9 miliar.
Pamer Kekayaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai