Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipastikan akan mendapatkan bonus tahunan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Lantas THR 2023 cair kapan?
Pemerintah telah memberikan sinyal bahwa ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi THR dan gaji ke-13 tahun ini. Disamping penasaran dengan THR 2023 cair kapan, apakah ini menjadi tanda bahwa gaji ke-13 ataupun THR 2023 mengalami kenaikan juga?
Anggaran belanja pegawai negeri berada di angka Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp249,1 triliun. Anggaran tersebut diambil dari APBN 2023 yang mencapai Rp3.061,2 triliun.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Melalui KEM PPKF 2023, pemerintah akan secara konsisten melakukan reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke 13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
Masih dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, jadwal pencairan THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Artinya, kemungkinan pencairan THR 2023 bakal diberikan sekitar tanggal 12 April 2023. Prakiraan turunnya Tunjangan Hari Raya ini sedikit menjawab rasa penasaran THR 2023 cair kapan.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Lalu kapan gaji ke-13 tahun 2023 bakal diberikan, yakni sekitar bulan Juli.
Berapa Nominal THR 2023?
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya
Masih belum diketahui, apakah THR 2023 kali ini bakal diberikan secara penuh atau hanya separuhnya saja. Sebab, dua tahun terakhir ini, pemerintah sedang jatuh bangun memperbaiki ekonomi karena dampak pandemi covid-19.
Hal itu pun membuat pemerintah memangkas nominal THR dan gaji ke-13 selama dua tahun belakangan.
Namun apabila pemerinah akhir-akhir menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tren positif, maka besar kemungkinan THR PNS 2023 pun akan diberikan secara penuh.
Sebagai gambaran dan acuan berikut daftar rincian gaji PNS 2023 yang mana nominal THR pun biasanya diberikan satu kali gaji.
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar