Suara.com - Kuasa hukum David (17), Melissa Anggraeni, menilai penahanan terhadap AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) merupakan konsekuensi yang mesti diterima buntut perbuatannya. Sebab, siapapun yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David sudah semestinya bertanggung jawab di hadapan hukum.
"Setiap pelaku, siapapun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika itu anak, maka tentu saja mengikuti prosedur terkait sistem peradilan pidana anak," kata Melissa kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Melissa juga meyakini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro yang memutuskan untuk menahan AG selaku anak berkonflik dengan hukum atau pelaku telah berdasar pertimbangan.
"Kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik, kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut," katanya.
Pacar Mario Resmi Ditahan
Sebelumnya Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur selama 7 hari ke depan.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (7/3/2023) malam .
Hengki menjelaskan penahanan terhadap AG dilakukan di LPKS karena statusnya yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.
Baca Juga: AG Resmi Jadi Tahanan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," jelasnya.
Tutupi Wajah
Pantauan Suara.com, AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.27 WIB pada Rabu (8/3/2023). Mantan siswa SMA Tarakanita tersebut terlihat menutupi wajahnya dengan hoodie berwarna abu-abu.
Di sisi lain penyidik perempuan dari Subdit Renakta melindungi AG dari sorotan kamera saat digiring ke mobil untuk dibawa ke LPSK.
Dalam perkara ini penyidik diketahui telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Kabar Ortu AG Ngemis-ngemis Minta Ampun ke Ayah David?
-
AG Pacar Mario Dandy Ikut Ditahan, Warganet Tak Puas : Belum Pakai Baju Oranye
-
Selubung APA Belum Disingkap, Polisi Bisa Periksa Kembali di Polda Metro Jaya Kalau Dibutuhkan Nanti
-
Siapa Perempuan N, Saksi Kunci Yang Pertama Kali Angkat Tubuh David Usai Dianiaya Mario Dandy
-
Sosok Penyelamat David Ozora Trauma Berat, Kerap Menangis jika Ingat Kebiadaban Mario Dandy
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733