Suara.com - Pelan-pelan sejumlah pihak yang terlibat maupun yang melihat langsung insiden penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David terkuak. Terkini adalah sosok perempuan N, ia adalah saksi kunci yakni yang pertama kali mengangkat tubuh David yang babak belur.
Adalah pengacara Muannas Alaidid yang menyebut, perempuan N adalah orang yang menolong David usai dianiaya Mario Dandy. N pula yang pertama kali mengangkat tubuh David untuk diselamatkan.
Muannas Alaidid juga kini adalah penasihat hukum dari perempuan N. Sosok ibu N adalah orang tua atau ibu dari R, teman David di kawasan Pesanggrahan.
Muannas mengatakan, N sempat mengangkat tubuh David usai berteriak meminta Mario Dandy berhenti melakukan penganiayaan.
"Pas peristiwa itu kan dia (N) yang mengangkat tubuh korban," ujar Muannas saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Muannas juga menyebut N sempat melihat tubuh David yang babak belur setelah dihajar Mario.
"Kemudian melihat kondisi korban di lokasi," ucap Muannas.
N Kerap Trauma
Akibatnya peristiwa memilukan itu, Muannas menyebut, N kini mengalami trauma, apalagi jika kembali mengingat peristiwa yang menimpa David.
Baca Juga: Sosok Penyelamat David Ozora Trauma Berat, Kerap Menangis jika Ingat Kebiadaban Mario Dandy
"Masih sering suka nangis kalau dia menceritakan ulang peristiwa itu," ungkap Muannas.
N dan R Ajukan Perlindungan
N dan R, dua orang saksi kunci di kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora diketahui sudah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Edwin mengatakan permohonan keduanya kini sedang ditelaah lebih lanjut. Dalam waktu dekat, kata Edwin, pihaknya bakal memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada N dan R.
"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," ucap Edwin.
Edwin menambahkan, apabila LPSK memberikan perlindungan maka akan berupa perlindungan hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.
"Jadi di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," ujar dia.
Berita Terkait
-
AG Resmi Jadi Tahanan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya
-
Sosok Penyelamat David Ozora Trauma Berat, Kerap Menangis jika Ingat Kebiadaban Mario Dandy
-
Dijaga Ketat! Begini Penampakan AG Pacar Mario Dandy saat Ditahan di LPKS
-
Mario Dandy dan Pacarnya Sudah Ditahan, Polisi Akan Periksa Kembali Saksi APA yang Cepuin Agnes Gracia
-
Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Punya Rumah Mewah Harga Fantastis, Anaknya Suka Pamer di Medsos, KPK Turun Tangan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik