Suara.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mempertemukan Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka dan AG (15) selaku anak berkonflik dengan hukum saat rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) pada Jumat (10/3/2023) besok.
Para tersangka nantinya bakal memperagakan sebanyak 23 adegan.
"Iya (Mario, Shane dan AG akan dihadirkan). Sementara sama (23 adegan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Awalnya penyidik berencana menggelar rekonstruksi pada hari ini. Namun diundur karena alasan adanya beberapa saksi yang berhalangan hadir.
AG Ditahan
Pada Rabu (8/3/2023) malam penyidik resmi menahan AG pacar Mario. Dia ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.
Keputusan penahanan ini diambil penyidik usai memeriksa AG selama 6 jam.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap salah satu pertimbangan khusus penyidik menahan AG demi pemenuhan hak dan pelayanan kesejahteraan sosial. Sebab kondisi kedua orang tua AG sedang sakit stroke dan kanker paru-paru.
"Penyidik bersama mitra kami (KemenPPPA dan Bapas) melakukan penahanan demi PPKS (Pemenuhan Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulankan orang tuanya sakit," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Pantauan Suara.com, AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.27 WIB pada Rabu (8/3/2023). Mantan siswa SMA Tarakanita tersebut terlihat menutupi wajahnya dengan hoodie berwarna abu-abu.
Di sisi lain penyidik perempuan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melindungi AG dari sorotan kamera saat digiring ke mobil untuk dibawa ke LPSK.
Dalam perkara ini penyidik menjerat tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu AG, anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Terkuak Masa Lalu Mario Dandy, Suramnya Beban Keluarga
-
Polisi Jelaskan Alasan AG Pacar Mario Dandy Ditahan
-
Polisi Bantah Shane Main Gitar Hibur Mario Dandy di Polsek, Netizen Maklum: Punya Orang Dalam Aman
-
Teka-teki Sosok APA: Perempuan 'Pembisik' Mario Dandy Hajar David Ozora
-
AG Resmi Ditahan, Ayah David Ozora Ucapkan Selamat Bergabung Tuai Dukungan Warganet: Semoga Dihukum Adil
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar