Suara.com - Polisi menetapkan seorang pria berinisial AP (32), sebagai tersangka. AP ditetapkan sebagai tersangka usai aksinya menerobos Polsek Cipayung, Jakarta Timur, sambil membawa parang lalu merusak mobil polisi
"Iya tersangka. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau Pasal 212 KUH Pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Kekinian, polisi tengah memeriksa kejiwaan AP di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Kita dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk observasi di RS Kramat Jati," sebut Budi.
Maki-maki Polisi
Sebelumnya dilaporkan seorang pria tidak dikenal mengamuk hingga menerobos masuk Polsek Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/3/2023) kemarin.
Kapolsek Cipayung Kompol Gusti Sunawa mengatakan insiden penyerangan itu terjadi pada pukul 15.45 WIB. Pelaku masuk ke area Polsek menggunakan sepeda motor.
Gusti mengatakan pria tersebut mengeluarkan senjata tajam berupa parang dan mengancam petugas yang sedang berjaga.
"Tiba-tiba masuk dengan sepeda motor sampai ke depan pintu masuk, turun langsung mengeluarkan dua parang besar," kata Gusti kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Gusti menyebut pelaku juga sempat berteriak ke arah petugas. Tak sampai di situ, pelaku sempat merusak kaca mobil polisi dan pintu Mapolsek.
"Memaki polisi dan mengancam polisi, khususnya yang berseragam. Melakukan anarkis perusakan kaca mobil dinas beberapa pintu ," tutur Gusti.
Meski begitu, Gusti memastikan tidak ada korban dalam insiden tersebut. Kekinian, pelaku sudah ditangkap.
Berita Terkait
-
Pria Tak Dikenal Terobos Polsek Cipayung, Maki-maki Polisi Sambil Rusak Mobil Pakai Parang!
-
CEK FAKTA: Irish Bella Resmi Gugat Cerai Ammar Zoni yang Jadi Tersangka Narkoba, Benarkah?
-
Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar
-
Aktivis NU Bantah Mario Dandy Satrio Menangis ketika Proses Rekonstruksi: Masih Petantang-petenteng Dia!
-
Ini CEK FAKTA: Mario Dandy Berusaha Kabur dari Tahanan, Benarkah?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan
-
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!
-
Kenapa Indonesia Panas Banget? Ini Jawaban Lengkap dari BMKG
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Bukan Feodalisme, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cium Tangan Kiai Itu Warisan Adab
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Lewat Creative Financing, Dampak Pengurangan DBH untuk Jakarta Bakal Terminimalisir