Suara.com - Polisi menetapkan seorang pria berinisial AP (32), sebagai tersangka. AP ditetapkan sebagai tersangka usai aksinya menerobos Polsek Cipayung, Jakarta Timur, sambil membawa parang lalu merusak mobil polisi
"Iya tersangka. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau Pasal 212 KUH Pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Kekinian, polisi tengah memeriksa kejiwaan AP di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Kita dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk observasi di RS Kramat Jati," sebut Budi.
Maki-maki Polisi
Sebelumnya dilaporkan seorang pria tidak dikenal mengamuk hingga menerobos masuk Polsek Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/3/2023) kemarin.
Kapolsek Cipayung Kompol Gusti Sunawa mengatakan insiden penyerangan itu terjadi pada pukul 15.45 WIB. Pelaku masuk ke area Polsek menggunakan sepeda motor.
Gusti mengatakan pria tersebut mengeluarkan senjata tajam berupa parang dan mengancam petugas yang sedang berjaga.
"Tiba-tiba masuk dengan sepeda motor sampai ke depan pintu masuk, turun langsung mengeluarkan dua parang besar," kata Gusti kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Gusti menyebut pelaku juga sempat berteriak ke arah petugas. Tak sampai di situ, pelaku sempat merusak kaca mobil polisi dan pintu Mapolsek.
"Memaki polisi dan mengancam polisi, khususnya yang berseragam. Melakukan anarkis perusakan kaca mobil dinas beberapa pintu ," tutur Gusti.
Meski begitu, Gusti memastikan tidak ada korban dalam insiden tersebut. Kekinian, pelaku sudah ditangkap.
Berita Terkait
-
Pria Tak Dikenal Terobos Polsek Cipayung, Maki-maki Polisi Sambil Rusak Mobil Pakai Parang!
-
CEK FAKTA: Irish Bella Resmi Gugat Cerai Ammar Zoni yang Jadi Tersangka Narkoba, Benarkah?
-
Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar
-
Aktivis NU Bantah Mario Dandy Satrio Menangis ketika Proses Rekonstruksi: Masih Petantang-petenteng Dia!
-
Ini CEK FAKTA: Mario Dandy Berusaha Kabur dari Tahanan, Benarkah?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif