Suara.com - Polisi menetapkan seorang pria berinisial AP (32), sebagai tersangka. AP ditetapkan sebagai tersangka usai aksinya menerobos Polsek Cipayung, Jakarta Timur, sambil membawa parang lalu merusak mobil polisi
"Iya tersangka. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau Pasal 212 KUH Pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Kekinian, polisi tengah memeriksa kejiwaan AP di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Kita dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk observasi di RS Kramat Jati," sebut Budi.
Maki-maki Polisi
Sebelumnya dilaporkan seorang pria tidak dikenal mengamuk hingga menerobos masuk Polsek Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/3/2023) kemarin.
Kapolsek Cipayung Kompol Gusti Sunawa mengatakan insiden penyerangan itu terjadi pada pukul 15.45 WIB. Pelaku masuk ke area Polsek menggunakan sepeda motor.
Gusti mengatakan pria tersebut mengeluarkan senjata tajam berupa parang dan mengancam petugas yang sedang berjaga.
"Tiba-tiba masuk dengan sepeda motor sampai ke depan pintu masuk, turun langsung mengeluarkan dua parang besar," kata Gusti kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Gusti menyebut pelaku juga sempat berteriak ke arah petugas. Tak sampai di situ, pelaku sempat merusak kaca mobil polisi dan pintu Mapolsek.
"Memaki polisi dan mengancam polisi, khususnya yang berseragam. Melakukan anarkis perusakan kaca mobil dinas beberapa pintu ," tutur Gusti.
Meski begitu, Gusti memastikan tidak ada korban dalam insiden tersebut. Kekinian, pelaku sudah ditangkap.
Berita Terkait
-
Pria Tak Dikenal Terobos Polsek Cipayung, Maki-maki Polisi Sambil Rusak Mobil Pakai Parang!
-
CEK FAKTA: Irish Bella Resmi Gugat Cerai Ammar Zoni yang Jadi Tersangka Narkoba, Benarkah?
-
Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar
-
Aktivis NU Bantah Mario Dandy Satrio Menangis ketika Proses Rekonstruksi: Masih Petantang-petenteng Dia!
-
Ini CEK FAKTA: Mario Dandy Berusaha Kabur dari Tahanan, Benarkah?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK