Suara.com - Sidang perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (13/3/2023) hari ini.
Dalam persidangan Irjen Teddy Minahasa kali ini, ada 5 orang saksi yang dihadirkan. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli, sementara dua lainnya merupakan saksi fakta yang meringankan.
"Hari ini ada 2 saksi fakta yang meringankan dan direncanakan ada 3 saksi ahli," kata Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, di PN Jakarta Barat, Senin.
Dalam pemeriksaan kali ini, 2 orang saksi yang meringankan yakni Jontra Manvi Bakhara dan Jasman, mereka berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Mereka dihadirkan guna menerangkan ihwal peristiwa pemusnahan barang bukti sabu seberat 35 kilogram.
"Karena tuduhannya diganti dengan tawas, sampai hari ini belum ada saksi yang menyaksikan narkoba dengan tawas," ucapnya.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ruby Alamsyah sebagai ahli digital forensik, Elwi Danil sebagai ahli hukum pidana, dan Jamin Ginting sebagai ahli hukum pidana.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Merthy Kushandayani, Istri Teddy Minahasa Jadi Sorotan karena Tenteng Tas Mewah saat Hadiri Sidang
Berita Terkait
-
Merthy Kushandayani, Istri Teddy Minahasa Jadi Sorotan karena Tenteng Tas Mewah saat Hadiri Sidang
-
CEK FAKTA: Linda dan Teddy Minahasa Ketahuan sedang Berzina di Toilet Kapal?
-
CEK FAKTA: Ngotot Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Dipanggil Kapolri
-
CEK FAKTA: Teddy Minahasa Diberikan Hukuman Mati, Benarkah?
-
Tolak Harga Fantastis dari Ferdy Sambo, Hotman Paris Lebih Pilih Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Kenapa? Apa Alasannya?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen