Suara.com - Sidang perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (13/3/2023) hari ini.
Dalam persidangan Irjen Teddy Minahasa kali ini, ada 5 orang saksi yang dihadirkan. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli, sementara dua lainnya merupakan saksi fakta yang meringankan.
"Hari ini ada 2 saksi fakta yang meringankan dan direncanakan ada 3 saksi ahli," kata Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, di PN Jakarta Barat, Senin.
Dalam pemeriksaan kali ini, 2 orang saksi yang meringankan yakni Jontra Manvi Bakhara dan Jasman, mereka berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Mereka dihadirkan guna menerangkan ihwal peristiwa pemusnahan barang bukti sabu seberat 35 kilogram.
"Karena tuduhannya diganti dengan tawas, sampai hari ini belum ada saksi yang menyaksikan narkoba dengan tawas," ucapnya.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ruby Alamsyah sebagai ahli digital forensik, Elwi Danil sebagai ahli hukum pidana, dan Jamin Ginting sebagai ahli hukum pidana.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Merthy Kushandayani, Istri Teddy Minahasa Jadi Sorotan karena Tenteng Tas Mewah saat Hadiri Sidang
Berita Terkait
-
Merthy Kushandayani, Istri Teddy Minahasa Jadi Sorotan karena Tenteng Tas Mewah saat Hadiri Sidang
-
CEK FAKTA: Linda dan Teddy Minahasa Ketahuan sedang Berzina di Toilet Kapal?
-
CEK FAKTA: Ngotot Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Dipanggil Kapolri
-
CEK FAKTA: Teddy Minahasa Diberikan Hukuman Mati, Benarkah?
-
Tolak Harga Fantastis dari Ferdy Sambo, Hotman Paris Lebih Pilih Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Kenapa? Apa Alasannya?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan
-
Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam