Suara.com - Sidang perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (13/3/2023) hari ini.
Dalam persidangan Irjen Teddy Minahasa kali ini, ada 5 orang saksi yang dihadirkan. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli, sementara dua lainnya merupakan saksi fakta yang meringankan.
"Hari ini ada 2 saksi fakta yang meringankan dan direncanakan ada 3 saksi ahli," kata Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, di PN Jakarta Barat, Senin.
Dalam pemeriksaan kali ini, 2 orang saksi yang meringankan yakni Jontra Manvi Bakhara dan Jasman, mereka berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Mereka dihadirkan guna menerangkan ihwal peristiwa pemusnahan barang bukti sabu seberat 35 kilogram.
"Karena tuduhannya diganti dengan tawas, sampai hari ini belum ada saksi yang menyaksikan narkoba dengan tawas," ucapnya.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ruby Alamsyah sebagai ahli digital forensik, Elwi Danil sebagai ahli hukum pidana, dan Jamin Ginting sebagai ahli hukum pidana.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Merthy Kushandayani, Istri Teddy Minahasa Jadi Sorotan karena Tenteng Tas Mewah saat Hadiri Sidang
Berita Terkait
-
Merthy Kushandayani, Istri Teddy Minahasa Jadi Sorotan karena Tenteng Tas Mewah saat Hadiri Sidang
-
CEK FAKTA: Linda dan Teddy Minahasa Ketahuan sedang Berzina di Toilet Kapal?
-
CEK FAKTA: Ngotot Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Dipanggil Kapolri
-
CEK FAKTA: Teddy Minahasa Diberikan Hukuman Mati, Benarkah?
-
Tolak Harga Fantastis dari Ferdy Sambo, Hotman Paris Lebih Pilih Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Kenapa? Apa Alasannya?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram