Suara.com - Massa aksi Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) akhirnya membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta usai menyampaikan aksi ikhwal Perppu Cipta Kerja.
Pantauan Suara.com di lapangan, massa aksi membubarkan diri sekira pukul 20.03 WIB.
"Dengan berat hati kita umumkan, kita balik kanan. Semua mengikuti mobil komando," kata salah seorang orator dari atas mobil komando, Selasa.
Orator juga mengingatkan, agar massa aksi pulang bersama-sama. Jangan samapai terpecah belah hal itu dimaksutkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Demi keamanan bersama jangan sampai kita pulang diamankan pihak keamanan," katanya.
Meski dipaksa bubar karena sudah melewati batas aksi, para demonstran juga berjanji bakal kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar.
"Kita bakal balik lagi dengan massa yang lebih banyak," ucapnya.
Berikut rincian 9 tuntutan GEBRAK:
1. Presiden dan DPR RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja.
2. Presiden dan DPR RI segera menghentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi
3. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU revisi KPK, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UULITE, UU IKN, PP No. 12 Tahun 2003)
4. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
5. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
6. Hentikan liberalisasi agraria dan pengrusakan lingkungan, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.
Berita Terkait
-
Jalan Gatot Subroto Lumpuh Total Imbas Massa Aksi Gebrak Blokade Jalur Transjakarta di Depan Gedung DPR
-
Tolak Imbauan Pulang dari Polisi, Massa GEBRAK Bertahan di Depan DPR hingga Malam Ini
-
Tolak Imbauan Pulang dari Polisi, Massa GEBRAK Masih Bertahan di Depan Gedung DPR hingga Malam
-
Massa Aksi Gebrak Blokade Jalur TransJakarta di Depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Lumpuh Total
-
Memanas! Massa GEBRAK Lempar Balok Kayu, Botol hingga Batu ke Arah Gedung DPR
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji