Suara.com - Sejumlah massa menutup akses jalur transjakarta di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi ini dilakukan sekira pukul 04.00 WIB.
Mereka mengahalang jalur transjakarta dengan barrier beton pembatas jalur transjakarta. Beberapa pengendara terjebak dalam jalur tersebut.
Salah seorang pemotor, Boy (25) mengaku keberatan dengan jika aksi demonstrasi merugikan banyak pihak seperti ini. Pasalnya masyarakat yang tidak tahu apa-apa malah jadi korban atas penutupan jalan yang dilakukan oleh kelompok massa tersebut.
"Kalau sudah begini mah enggak bener. Liat saja tuh anak anak kecil segala kejebak," kata Boy kepada Suara.com, Selasa (14/3/2023).
Boy sendiri mengaku melintas di depan DPR lantaran ingin menjemput istrinya yang bekerja di kawasan Tomang Jakarta Barat. Buntut penutupan jalur ini waktunya jadi terbuang.
Imbas dari penutupan jalan oleh aksi massa ini, Jalan Gatot Subroto di depan DPR RI, lumpuh total. Tidak ada kendaraan yang bisa melintas.
Selain melalukan penutupan jalan, massa aksi juga melakukan pembakaran poster-poster tuntutan dan baliho raksasa yang berisi wajah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kemudian massa berpakaian hitam menyusup dalam barisan aksi massa. Mereka mencorat-coret tembok pagar Gedung DPR RI.
Bawa 9 Tuntutan
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) membawa 9 tuntutan untuk para wakil rakyat.
Satu isu utama yang dibawa adalah penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. GEBRAK menilai Perppu tersebut terkesan dipaksakan pembentukannya.
"Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dipaksa-paksakan dan digenting-gentingkan pembentukannya oleh pemerintah," demikian tulis keterangan GEBRAK yang diterima Suara.com.
GEBRAK juga menilai DPR dan pemerintah mempunyai kesepakatan jahat untuk mengesahkan Perppu tersebut. Menurutnya, Perppu itu hanya akan membuat rakyat susah.
"DPR dan Pemerintah bermufakat melakukan pembangkangan konstitusi dengan menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang menyengsarakan seluruh elemen masyarakat," jelas GEBRAK.
Selain itu, GEBRAK menilai DPR seharusnya tidak memiliki alasan logis agar mengesahkan Perppu tersebut. Sebab sebelumnya juga, UU Ciptaker sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkaman Konstitusi.
"Secara hukum, tidak ada lagi alasan logis dalam mempertahankan Perppu Cipta Kerja, terlebih memberlakukannya sebagai hukum positif. Pemberlakuan Perppu Cipta Kerja ialah hanya dengan cara melanggar konstitusi," ujarnya.
Berikut rincian 9 tuntutan GEBRAK:
- Presiden dan DPR RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja.
- Presiden dan DPR RI segera menghentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi
- Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU revisi KPK, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UULITE, UU IKN, PP No. 12 Tahun 2003)
- Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
- Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
- Hentikan liberalisasi agraria dan pengrusakan lingkungan, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.
- Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.
- Hentikan kriminalisasi, kekerasan dan intimidasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
- Bongkar dan usut tuntas berbagai praktek mafia pajak sampai ke akar-akarnya 10. Hentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Berita Terkait
-
3 Wajah Menteri Jokowi Terpampang dalam Baliho Raksasa Demo Tolak Perppu Cipta Kerja
-
Massa Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, Wajah Airlangga-Luhut Dicoret di Baliho Raksasa dan Menkeu Dibuat Bak Drakula
-
Perppu Ciptaker Bikin Rakyat Sengsara, Massa GEBRAK: DPR dan Pemerintah Bermufakat Membangkang Konstitusi!
-
Massa GEBRAK Bongkar Paksa Kawat Berduri di Gerbang DPR RI, Pasang Spanduk Raksasa
-
Dilapisi Kawat Berduri, Gerbang DPR Terancam akan Digeruduk Demonstran Gebrak
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!