Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran program mudik gratis angkutan lebaran 2023 untuk moda transportasi darat dengan bus. Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 mulai dibuka pendaftarannya pada 13 Maret 2023 dengan jumlah kuota yang terbatas. Ketahui informasi menganai jadwal, syarat, cara daftar dan rute mudik gratis 2023 bus Kemenhub.
Acara mudik gratis Kemenhub Lebaran 2023 ini ditujukan untuk masyarakat ke berbagai kota tujuan. Mudik gratis menjadi salah satu program tahunan Kemenhub yang memfasilitasi masyarakat agar mereka bisa pulang kampung untuk merayakan momen Idul Fitri bersama keluarga.
Lantas sampai kapan pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 dengan moda bus berlangsung? Lalu bagaimana syarat dan cara mendaftarnya? Simak informasi lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Jadwal Mudik Gratis 2023 Bus
Melansir daru unggahan Kementerian Perhubungan RI @kemenhub15, program Mudik Gratis Angkutan Lebaran oleh Kemenhub kembali dihadirkan. Untuk tahun ini, Kemenhub akan membuka pendaftaran program Mudik Gratis Kemenhub 2023 mulai 13 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023. Namun pendaftaran mudik gratis 2023 bus juga bisa ditutup lebih awal jika kuota sudah terpenuhi.
Program mudik gratis 2023 direncanakan akan berangkat dalam dua gelombang yaitu pada tanggal 18 April 2023 dan 19 April 2023 mulai pukul 10.00 WIB ke berbagai kota tujuan di Pulau Jawa dan juga Sumatera.
Syarat Mudik Gratis 2023
Kemenhub telah merilis syarat dan ketentuan untuk masyarakat yang berhak memperoleh program Mudik Gratis Kemenhub 2023. Melansir dari unggahan Instagram Kemenhub, berikut ini adaalh sejumlah syarat dan ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 moda bus:
1. Peserta wajib mempunyai dokumen kependudukan yang sah pada saat pendaftaran (seperti KTP/SIM/KK).
Baca Juga: Cara Dapat Tiket Mudik Gratis 2023 Kemenhub di Mitra Darat
2. Peserta hanya bisa memilih satu kota untuk tujuan mudik.
3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/pulang-pergi (PP), maka pendaftaran arus balik harus dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih harus ada di dalam pilihan kota arus balik dan peserta hanya dapat mengikuti arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
4. Peserta hanya akan diberi waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk bisa melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan sebelumnya.
5. Apabila lewat H+7 para peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta akan dianggap gugur atau hangus (kuota secara otomatis bertambah), dan tidak bisa melakukan daftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem). Hal ini dilajukan untuk memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik/balik.
6. Peserta yang mudik-balik dengan menggunakan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Serta menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
7. Peserta harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika keberangkatan arus mudik/balik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
3 Museum di Jakarta Tutup Hari Ini, Pemprov Ungkap Alasannya
-
Detik-Detik Truk Mogok Tertemper KA BasoettaManggarai di Perlintasan Rawabuaya
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari