Hari Raya Nyepi merupakan hari besar keagamaan umat Hindu yang diperingati pada setiap tahunnya. Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 tahun ini jatuh pada bulan Maret 2023.
SKB 3 menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 telah mengatur ketentuan pelaksanaan Nyepi 2023 di Indonesia. Lantas, apakah libur saat Cuti Bersama Hari Raya Nyepi memotong cuti tahunan?
Melansir dari SKB 3 Menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, perayaan Nyepi 2023 jatuh pada hari Rabu, 22 Maret 2023. Perayaan tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional di bulan Maret 2023.
Lantas, apakah libur cuti bersama nyepi memotong cuti tahunan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tidak hanya hari libur nasional Nyepi saja, tetapi pemerintah juga sudah menetapkan tanggal cuti bersama untuk perayaan Nyepi 2023. Cuti bersama Nyepi tahun 2023 ini jatuh sehari setelah perayaannya yakni pada Kamis 23 Maret 2023.
Dalam SKB 3 Menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, terdapat dua tanggal merah pada bulan Maret 2023. Keduanya berhubungan dengan perayaan Nyepi 2023.
Berikut rinciannya:
- Rabu, 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi 2023
- Kamis. 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Raya Nyepi 2023
Dalam pelaksanaannya, cuti bersama antara para pekerja buruh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah sama. Keduanya mempunyai ketentuan dan aturan yang berbeda.
Berikut ketentuan cuti bersama bagi pekerja buruh dan PNS.
Baca Juga: Wafat Isa Almasih 2023 Tanggal Berapa?
1. Cuti bersama pekerja Buruh
Cuti bersama untuk pekerja buruh yang bekerja di perusahaan swasta dilaksanakan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerja.
Kesepakatan tersebut bisa saja melalui perjanjian kerja atau disesuaikan dengan kondisi kebutuhan operasional perusahaan.
Tidak hanya itu, cuti bersama karyawan perusahaan swasta juga disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dalam mencapai target produksi dan juga produktivitas.
Dengan kata lain, cuti bersama untuk pekerja buruh akan mempengaruhi jatah cuti tahunan. Di sisi lain, untuk pekerja ataupun buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, maka hak cutinya tidaklah berkurang.
Bahkan untuk pekerja ataupun buruh yang bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, dipastikan akan tetap mendapatkan upah sesuai dengan hari kerja biasa. Dalam hal ini, para pekerja diberi kebebasan untuk mengambil jatah cuti bersama atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak