Hari Raya Nyepi merupakan hari besar keagamaan umat Hindu yang diperingati pada setiap tahunnya. Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 tahun ini jatuh pada bulan Maret 2023.
SKB 3 menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 telah mengatur ketentuan pelaksanaan Nyepi 2023 di Indonesia. Lantas, apakah libur saat Cuti Bersama Hari Raya Nyepi memotong cuti tahunan?
Melansir dari SKB 3 Menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, perayaan Nyepi 2023 jatuh pada hari Rabu, 22 Maret 2023. Perayaan tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional di bulan Maret 2023.
Lantas, apakah libur cuti bersama nyepi memotong cuti tahunan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tidak hanya hari libur nasional Nyepi saja, tetapi pemerintah juga sudah menetapkan tanggal cuti bersama untuk perayaan Nyepi 2023. Cuti bersama Nyepi tahun 2023 ini jatuh sehari setelah perayaannya yakni pada Kamis 23 Maret 2023.
Dalam SKB 3 Menteri terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, terdapat dua tanggal merah pada bulan Maret 2023. Keduanya berhubungan dengan perayaan Nyepi 2023.
Berikut rinciannya:
- Rabu, 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi 2023
- Kamis. 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Raya Nyepi 2023
Dalam pelaksanaannya, cuti bersama antara para pekerja buruh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah sama. Keduanya mempunyai ketentuan dan aturan yang berbeda.
Berikut ketentuan cuti bersama bagi pekerja buruh dan PNS.
Baca Juga: Wafat Isa Almasih 2023 Tanggal Berapa?
1. Cuti bersama pekerja Buruh
Cuti bersama untuk pekerja buruh yang bekerja di perusahaan swasta dilaksanakan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerja.
Kesepakatan tersebut bisa saja melalui perjanjian kerja atau disesuaikan dengan kondisi kebutuhan operasional perusahaan.
Tidak hanya itu, cuti bersama karyawan perusahaan swasta juga disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dalam mencapai target produksi dan juga produktivitas.
Dengan kata lain, cuti bersama untuk pekerja buruh akan mempengaruhi jatah cuti tahunan. Di sisi lain, untuk pekerja ataupun buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, maka hak cutinya tidaklah berkurang.
Bahkan untuk pekerja ataupun buruh yang bekerja pada hari cuti bersama ditetapkan, dipastikan akan tetap mendapatkan upah sesuai dengan hari kerja biasa. Dalam hal ini, para pekerja diberi kebebasan untuk mengambil jatah cuti bersama atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa