Apakah Libur Cuti Bersama Nyepi Memotong Cuti Tahunan - Ilustrasi kalender (Unplash)
2. Cuti bersama PNS
Sementara itu, untuk pelaksanaan cuti bersama PNS dibedakan dengan buruh atau karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.
Aturan pelaksanaan cuti bersama PNS telah diatur dalam PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN Pasal 333. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa presiden menetapkan cuti bersama PNS yang ditetapkan pada setiap tahun.
Melansir dari JDIHN, berikut jadwal cuti bersama untuk ASN, termasuk para PNS selama tahun 2023:
- 23 Januari 2023: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret 2023: cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April 2023: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2023: cuti bersama Hari Raya Natal
Adapun untuk pelaksanaannya, cuti bersama ASN tidak sama sekali mengurangi hak cuti tahunan.
Tidak hanya itu, untuk ASN yang memiliki jabatan tidak diberikan hak atas cuti bersama hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang