Suara.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Salah satu saksi yang diperiksa, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI Kominfo berinisial DAF.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut 11 saksi lainnya, yaitu BJ selaku Direktur PT TABS Solution; JH selaku Sales-Ceragon Network; RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021; AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
Kemudian Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta; G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta; DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment; SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment; FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment; ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment; dan KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
"Selain itu, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka," kata Ketut kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Kedua tersangka dimaksud, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
"Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Gelar Perkara Tetapkan Status Hukum Menkominfo
Baca Juga: Kejagung Temukan Jejak TPPU di Balik Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Dalam kesempatan lalu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara kembali terkait kasus ini.
Salah satu tujuan untuk menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Kuntadi usai memeriksa Jhonny di Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023) lalu.
Kuntadi menyebut total ada 26 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Jhonny dalam pemeriksaan kedua yang berlangsung hari itu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus Hingga Usul Fraksi Dibatasi
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Merasa Ada yang Memanfaatkan dan Jual Namanya dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Wamensos Agus Jabo Salurkan Bantuan ATENSI di Desa Pilot Project Gambuhan Pemalang
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tengah Sekolah Rusak: Solusi atau Salah Prioritas?
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal