- Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (29/1/2026) memvonis puluhan terdakwa aksi demonstrasi Agustus lalu.
- Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu satu tahun.
- Para terdakwa langsung menerima putusan tersebut, yang berarti sisa hukuman mereka tinggal 2-3 minggu.
Suara.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (29/1/2026). Pekik syukur pecah saat Ketua Majelis Hakim membacakan vonis terhadap puluhan terdakwa aksi demonstrasi Agustus lalu.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada para terdakwa. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing selama 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim di dalam ruang sidang.
Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga yang hadir tak kuasa menahan emosi. “Alhamdulillah,” teriak mereka bersahutan, menyambut masa depan yang lebih cerah bagi para terdakwa.
Hakim menjelaskan bahwa vonis tersebut akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Bahkan, hakim memberikan gambaran realistis jika para terdakwa langsung menerima putusan ini.
“Kalau kamu terima, sisa masa hukuman kalian tinggal 2-3 minggu lagi,” ujar Majelis Hakim.
Ia juga mengingatkan konsekuensi jika mereka menempuh jalur banding. “Namun, kalau kalian mengajukan banding, 2 bulan juga belum tentu bisa sidang. Atau mau pikir-pikir dulu juga boleh,” imbuhnya.
Tanpa keraguan, para terdakwa langsung menganggukkan kepala tanda menerima putusan tersebut. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum tampak belum menentukan sikap.
“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU singkat.
Baca Juga: Perjuangan Berbuah Manis, Detik-detik Pemuda Indonesia Sujud Syukur di Australia Usai Dapat Kerja
Hakim menutup persidangan dengan harapan agar kasus ini tidak menggantung. “Ya semoga ini gak terlalu berlarut-larut, agar cepat selesai,” timpal hakim.
Berita Terkait
-
Mengenal Sosok Zulkifli Syukur Kandidat Kuat Asisten John Herdman
-
3 Pelatih Lokal yang Berpotensi Jadi Tangan Kanan John Herdman di Timnas Indonesia
-
Prediksi Pelatih Lokal yang Dampingi John Herdman Sebagai Asisten Pelatih Timnas Indonesia
-
Perjuangan Berbuah Manis, Detik-detik Pemuda Indonesia Sujud Syukur di Australia Usai Dapat Kerja
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Merapah Duka, Merangkai Asa: Lentera Kasih Anak Kanker Jogja
-
Kreator My Hero Academia Rilis Manga Horor One Shot Baru Agustus 2026
-
Arah Meja Kerja yang Baik untuk Rezeki Menurut Feng Shui, Hadap ke Mana?
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Awas Macet! Ada Zikir Kebangsaan di Monas, Ini Daftar Rekayasa Lalin dan 19 Kantong Parkir
-
4 Inspo OOTD Modern Street ala Yeosang ATEEZ, Minimalis tapi Eye-Catching!
-
PLTP Sarulla Kehilangan Sepertiga Kapasitas, Pemerintah Siapkan Investasi Rp2,6 Triliun
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
-
Vietnam Kehilangan Poin, Timnas Indonesia Bisa Ambil Alih Grup A Piala AFF 2026