- Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (29/1/2026) memvonis puluhan terdakwa aksi demonstrasi Agustus lalu.
- Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu satu tahun.
- Para terdakwa langsung menerima putusan tersebut, yang berarti sisa hukuman mereka tinggal 2-3 minggu.
Suara.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (29/1/2026). Pekik syukur pecah saat Ketua Majelis Hakim membacakan vonis terhadap puluhan terdakwa aksi demonstrasi Agustus lalu.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada para terdakwa. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing selama 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim di dalam ruang sidang.
Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga yang hadir tak kuasa menahan emosi. “Alhamdulillah,” teriak mereka bersahutan, menyambut masa depan yang lebih cerah bagi para terdakwa.
Hakim menjelaskan bahwa vonis tersebut akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Bahkan, hakim memberikan gambaran realistis jika para terdakwa langsung menerima putusan ini.
“Kalau kamu terima, sisa masa hukuman kalian tinggal 2-3 minggu lagi,” ujar Majelis Hakim.
Ia juga mengingatkan konsekuensi jika mereka menempuh jalur banding. “Namun, kalau kalian mengajukan banding, 2 bulan juga belum tentu bisa sidang. Atau mau pikir-pikir dulu juga boleh,” imbuhnya.
Tanpa keraguan, para terdakwa langsung menganggukkan kepala tanda menerima putusan tersebut. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum tampak belum menentukan sikap.
“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU singkat.
Baca Juga: Perjuangan Berbuah Manis, Detik-detik Pemuda Indonesia Sujud Syukur di Australia Usai Dapat Kerja
Hakim menutup persidangan dengan harapan agar kasus ini tidak menggantung. “Ya semoga ini gak terlalu berlarut-larut, agar cepat selesai,” timpal hakim.
Berita Terkait
-
Mengenal Sosok Zulkifli Syukur Kandidat Kuat Asisten John Herdman
-
3 Pelatih Lokal yang Berpotensi Jadi Tangan Kanan John Herdman di Timnas Indonesia
-
Prediksi Pelatih Lokal yang Dampingi John Herdman Sebagai Asisten Pelatih Timnas Indonesia
-
Perjuangan Berbuah Manis, Detik-detik Pemuda Indonesia Sujud Syukur di Australia Usai Dapat Kerja
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar
-
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar