Suara.com - Sholat tarawih merupakan sholat sunah, ibadah khusus yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Pelaksanaan sholat tarawih mungkin ada yang mencapai 23 rakaat. Mungkin kamu belum tahu hukum sholat tarawih 23 rakaat. Simak penjelasannya di sini.
Keutamaan sholat Tarawih dan hukum sholat tarawih adalah sunnah muakkad, artinya sholat sunnah tarawih sangat dianjurkan. Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, sebagai berikut:
“Pada suatu malam [Ramadhan], Nabi SAW berada di dalam masjid, beliau salat dan diikuti oleh para sahabat. Di hari berikutnya, Nabi salat seperti di hari pertama dan jemaah yang mengikutinya bertambah banyak.”
Kemudian pada hari ketiga atau keempat sahabat berkumpul di masjid untuk menanti kedatangan Nabi untuk salat berjamaah tarawih bersama-sama. Namun, Rasulullah tidak kunjung hadir hingga subuh. Beliau menjelaskan perihal ketidakhadirannya di masjid semalam, beliau bersabda: “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah mencegahku untuk keluar salat bersama kalian kecuali aku khawatir salat ini [Tarawih] difardukan atas kalian. Perawi hadis menjelaskan bahwa yang demikian itu terjadi di bulan Ramadan,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Lantas bagaimana dengan hukum sholat tarawih 23 rakaat?
Jumlah sholat tarawih umumnya 8 rakaat, 20 rakaat. Jika ditambah dengan sholat witir menjadi 11 rakaat dan 23 rakaat.
Jumlah rakaat sholat tarawih di Indonesia tersebut berdasarkan pendapat para ulama. Di mana para ulama menganjurkan jumlah rakaat sholat tarawih tersebut berdasarkan dalil hadis maupun ijtihad Nabi Muhammad SAW.
Jika sholat tarawih sebanyak 23 rakaat, itu artinya 10 kali salam untuk sholat tarawih dan 1 kali salam untuk sholat witir. Namun karena itu menjadi satu kesatuan, orang-orang awam mengira sholat tarawih jumlahnya 23 rakaat.
Padahal sebenarnya sholat tarawihnya sebanyak 20 rakaat dengan 10 kali salam dan diakhiri dengan sholat witir 3 rakaat. Semua itu berdasarkan pada arahan ulama yang sudah dijelaskan di atas.
Baca Juga: Hukum Sholat Tarawih 11 Rakaat, Boleh Atau Tidak?
Akan tetapi, berdasarkan hadis riwayat dari Abi Salamah Ibn ‘Abd ar-Rahman yang menerangkan penjelasan istri Nabi Muhammad SAW, yakni Aisyah RA sebagai berikut:
“Nabi SAW tidak pernah melakukan salat sunah di bulan Ramadan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Beliau salat 4 rakaat dan jangan kau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian, beliau salat lagi 4 rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau salat 3 rakaat,” (HR. Bukhari).
Sementara itu dikutip dari muhammadiyah.or.id, adapun hadits yang menyebutkan sholat tarawih 23 rakaat termasuk dalam hadist dla’if atau lemah.
Sholat tarawih 23 rakaat, bahkan menurut Imam Malik 36 rakaat, adalah ijtihad ulama dan dipegang oleh sebagian ulama atau hanya berpegang kepada hadits dla’if yang diperselisihkan oleh para ahli hadits.
Artinya pelaksanaan sholat tarawih yang sesuai ajaran Nabi adalah tarawih 8 rakaat dengan 3 rakaat sholat witir.
Sehingga meskipun diperbolehkan sholat tarawih 23 rakaat oleh para ulama, tapi sepertinya lebih baik sholat sesuai dengan sunnah yang diajarkan nabi. Demikian itu penjelasan hukum sholat tarawih 23 rakaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Hukum Sholat Tarawih 11 Rakaat, Boleh Atau Tidak?
-
Bacaan Doa Tarawih dan Artinya, Memohon Berkah kepada Allah SWT
-
Panduan Sholat Tarawih Berjamaah, yang Benar 8 atau 20 Rakaat? Ini Niat dan Dasar Anjurannya
-
Panduan Sholat Tarawih Sendiri: Niat, Tata Cara, Jumlah Rakaat dan Batas Waktu di Bulan Ramadhan 2023
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT