Suara.com - Salah satu bentuk ibadah yang bisa Anda lakukan saat bulan puasa adalah sholat tarawih. Anda bisa melakukannya sholat tarawih 11 rakaat maupun 23 rakaat. Namun bagaimana hukum sholat tarawih 11 rakaat?
Memang, kedua jumlah rakaat tersebut diharapkan tidak menimbulkan perdebatan karena keduanya memang boleh dilakukan. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan tentang hukum sholat tarawih 11 rakaat berikut ini.
Hukum sholat tarawih 11 rakaat
Melansir dari laman Rumaysho, Abu Salamah bin ‘Abdirrahman pernah mengabarkan bahwa dirinya sempat bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu anha mengenai, “Bagaimana shalat malam Rasulullah SAW di bulan Ramadan?
Mendengar pertanyaan tersebut, Aisyiah menjawabnya seperti berikut.
“Rasulullah SAW tidak pernah menambah jumlah rakaat saat sholat malam di bulan Ramadan dan tidak pupa pada sholat lainnya lebih dari 11 rakaat” (HR. Bukhari No. 1147 dan Muslim No. 738).
Sementara itu, Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu pernah menuturkan seperti berikut.
“Rasulullah SAW pernah sholat dengan kami di bulan Ramadan sebanyak 8 rakaat dan dilanjutkan witir. Pada malam berikutnya, kami berkumpul di masjid untuk menunggu beliau selesai menjalankan ibadahnya sampai fajar.
Akhirnya kami menemui Beliau dan bertanya “Wahai Rasulullah, sebenarnya kami sudah menunggumu sejak tadi malam, dengan harapan Engkau akan sholat lagi dengan kami”.
Baca Juga: Bacaan Doa Tarawih dan Artinya, Memohon Berkah kepada Allah SWT
Alhasil, Rasulullah SAW pun menjawab pertanyaan berikut seperti ini.
“Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat itu (sholat malam) menjadi wajib bagimu).” (HR. Ath Tabrani, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).
Bolehkah menambah rakaat sholat tarawih lebih dari 11 rakaat?
Nabi Muhammad SAW tidak pernah melarang untuk menambah sholat tarawih lebih dari 11 rakaat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sempat mengatakan
“Sholat malam di bulan Ramadan tidak pernah dibatasi oleh Rasulullah SAW dengan jumlah tertentu. Apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW adalah tidak menambah di bulan Ramadan atau bulan lainnya lebih dari 13 rakaat. Namun, sholat tersebut dilakukan dengan rakaat yang panjang. Barangsiapa yang mengira jika sholat malam di bulan Ramadan memiliki jumlah raka’at tertentu yang ditetapkan Nabi Muhammad SAW, tidak boleh ditambah atau dikurang dari jumlah rakaat yang Beliau lakukan, maka ia sungguh keliru.” (Majmu Al Fatawa, 22/272)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta