Suara.com - Salah satu bentuk ibadah yang bisa Anda lakukan saat bulan puasa adalah sholat tarawih. Anda bisa melakukannya sholat tarawih 11 rakaat maupun 23 rakaat. Namun bagaimana hukum sholat tarawih 11 rakaat?
Memang, kedua jumlah rakaat tersebut diharapkan tidak menimbulkan perdebatan karena keduanya memang boleh dilakukan. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan tentang hukum sholat tarawih 11 rakaat berikut ini.
Hukum sholat tarawih 11 rakaat
Melansir dari laman Rumaysho, Abu Salamah bin ‘Abdirrahman pernah mengabarkan bahwa dirinya sempat bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu anha mengenai, “Bagaimana shalat malam Rasulullah SAW di bulan Ramadan?
Mendengar pertanyaan tersebut, Aisyiah menjawabnya seperti berikut.
“Rasulullah SAW tidak pernah menambah jumlah rakaat saat sholat malam di bulan Ramadan dan tidak pupa pada sholat lainnya lebih dari 11 rakaat” (HR. Bukhari No. 1147 dan Muslim No. 738).
Sementara itu, Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu pernah menuturkan seperti berikut.
“Rasulullah SAW pernah sholat dengan kami di bulan Ramadan sebanyak 8 rakaat dan dilanjutkan witir. Pada malam berikutnya, kami berkumpul di masjid untuk menunggu beliau selesai menjalankan ibadahnya sampai fajar.
Akhirnya kami menemui Beliau dan bertanya “Wahai Rasulullah, sebenarnya kami sudah menunggumu sejak tadi malam, dengan harapan Engkau akan sholat lagi dengan kami”.
Baca Juga: Bacaan Doa Tarawih dan Artinya, Memohon Berkah kepada Allah SWT
Alhasil, Rasulullah SAW pun menjawab pertanyaan berikut seperti ini.
“Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat itu (sholat malam) menjadi wajib bagimu).” (HR. Ath Tabrani, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).
Bolehkah menambah rakaat sholat tarawih lebih dari 11 rakaat?
Nabi Muhammad SAW tidak pernah melarang untuk menambah sholat tarawih lebih dari 11 rakaat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sempat mengatakan
“Sholat malam di bulan Ramadan tidak pernah dibatasi oleh Rasulullah SAW dengan jumlah tertentu. Apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW adalah tidak menambah di bulan Ramadan atau bulan lainnya lebih dari 13 rakaat. Namun, sholat tersebut dilakukan dengan rakaat yang panjang. Barangsiapa yang mengira jika sholat malam di bulan Ramadan memiliki jumlah raka’at tertentu yang ditetapkan Nabi Muhammad SAW, tidak boleh ditambah atau dikurang dari jumlah rakaat yang Beliau lakukan, maka ia sungguh keliru.” (Majmu Al Fatawa, 22/272)
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan