Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar mudik gratis di hari raya Idul Fitri tahun ini. Lalu bagaimana cara mendaftar dan persyaratannya? Simak cara daftar mudik gratis 2023 Jakarta berikut ini.
Merangkum laman mudikgratisjakarta.com, tujuan mudik gratis ini adalah 19 kota atau kabupaten di 6 provinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.
Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Jakarta
1. Kunjungi situs www.mudikgratisjakarta.com
2. Atau datang langsung ke 6 lokasi service area pada 23 maret - 13 April 2023, pukul 08.00-16.00 WIB. Berikut lokasinya:
- Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta
- Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur
Syarat Mudik Gratis 2023 Jakarta
- KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu Vaksin Terakhir
- STNK (jika membawa sepeda motor)
- Setiap pendaftar boleh menambahkan 3 anggota keluarga dalam 1 KK (Kartu Keluarga)
- Wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan saat verifikasi.
Kota Tujuan Mudik Gratis 2023 Jakarta
- Palembang
- Bandar Lampung
- Tasikmalaya
- Kuningan
- Pekalongan
- Tegal
- Semarang
- Cilacap
- Kebumen
- Purwokerto
- Solo
- Jogjakarta
- Wonosobo
- Sragen
- Wonogiri
- Kediri
- Madiun
- Jombang
- Malang
Pihak Dishub DKI Jakarta menegaskan pendaftaran langsung ditutup saat kuota sudah sesuai terget. Sementara itu, untuk arus balik truk akan diberangkatkan 27 April 2023 dan bus akan berangkat tanggal 28 April 2023.
Target penumpang sekitar 19.280 orang dengan total bus mencapai 482 unit. Sementara itu, pemerintah akan menyiapkan 23 unit truk untuk mengangkut 690 motor pemudik.
Truk tersebut akan diberangkatkan dari Terminal Pulogadung, sedangkan bus akan berangkat dari Monas. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan RI juga membuka mudik gratis Lebaran tahun ini.
Merangkum akun Instagram @ditjen_hubdat, pendaftaran ini dibuka mulai hari ini, Senin (13/3) sampai Jumat (14/4) 2023. Salah satu syarat pendaftarannya dengan mengunduh aplikasi Mitradarat.
Peserta yang akan mengikuti program mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan sepeda motor harus diserahkan sehari sebelum keberangkatan.
Sementara untuk peserta yang ingin mengikuti program mudik-balik atau PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan saat mendaftar arus mudik.
Demikian cara daftar mudik gratis 2023 Jakarta. Semoga informasi bermanfaat dan selamat berburu program mudik gratis.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini! Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Cek Persyaratannya
-
Mudik Gratis 2023 Jakarta: Ketahui Jadwal, Kota Tujuan dan Syaratnya
-
Cara Daftar Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta 2023
-
Dibuka! Cek Jadwal Mudik Gratis 2023 Jakarta, yang Belum Dapat Tiket Pulang Lebaran, Sikat!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?