Suara.com - Pada hakikatnya, ibadah puasa adalah menghindari segala hal yang membatalkan. Lalu bagaimana hukum cium istri saat puasa? Berikut penjelasannya yang diambil dari NU Online.
Salah satu hal yang bisa membatalkan puasa adalah ejakulasi atau inzal karena kulit saling bersentuhandan bersenggama meski tanpa ejakulasi.
Hukum Cium Istri saat Puasa
Pada dasarnya hukum mencium istri saat puasa tidak membatalkan puasa itu sendiri.
Namun, harus digarisbawahi jika mencium istri bisa membangkitkan nafsu dan mengakibatkan ejakulasi lalu menggiring interaksi seksual maka pembahasan hukumnya tidak lagi sesederhana itu.
Para ulama memasukkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam berpuasa, jika ciuman itu membangkitkan syahwat.
Jika tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik (ciuman) tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI, hal. 354, Mughni al-Muhtaj, I, hal. 431-436).
Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh yang berlaku di atas adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh tapi jika dilakukan maka si pelaku akan mendapat dosa.
Untuk informasi tambahan, selain makruh tahrim terdapat juga kategori hukum makruh tanzih, yaitu jika dilakukan tak ada konsekuensinya baik itu dosa atau pahala.
Baca Juga: Alasan Tidak Boleh Tidur Setelah Subuh, Menurut Hadist dan Sisi Kesehatan
Seperti halnya hukum haram, hal-hal yang hukumnya makruh tahrim harus dihindari namun pada makruh tanzih, menghindari hal tersebut sifatnya hanya anjuran.
Para ulama menggali hukum tersebut dari hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah yang isinya menjelaskan bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium saat berpuasa dan mengizinkan hal itu pada orang-orang tua yang lanjut usia.
Lalu mengapa Rasulullah membedakan orang tua dengan kaum muda?
Menurut argumen para ulama, seseorang pada usia muda sedang berada di puncak hasrat dan kemampuan seksual. Hal ini berbeda dengan orang tua yang hasrat dan potensi seksualnya banyak menurun.
Namun sesungguhnya perkara ciuman bukan ditentukan batasan umur tua atau muda, melainkan bagaimana seseorang bisa mengendalikan diri dan hasrat seksualnya.
Hukum ini sudah sesuai dengan kaedah fiqih ‘li wasail hukmil maqashid’ tentang hal-hal yang mendukung atau menyebabkan diberlakukan hukum yang sama hasil akhirnya.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Tidak Boleh Tidur Setelah Subuh, Menurut Hadist dan Sisi Kesehatan
-
Sikat Gigi Saat Siang Hari di Bulan Puasa Tak Dianjurkan, Hukumnya Apa?
-
Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Ini Kata Buya Yahya
-
10 Hal Makruh yang Dapat Rusak Pahala Puasa, Sebaiknya Dihindari
-
Hindari! Berikut 5 Hal yang Dapat Menghilangkan Pahala Puasa
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm