Suara.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabu yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Dody untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim JPU yang dipimpin Iwan Ginting dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dody dituntut 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam asal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hal yang meringankan Dody, yaitu ia mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang memberatkannya, Dody terbukti menukar barang bukti sabu menjadi tawas atas perintah Teddy Minahasa. Ia juga dinilai sudah mencoreng nama baik Polri.
Lantas, apa saja peran Dody Prawiranegara sampai dituntut 20 tahun penjara?
Adapun peran dari AKBP Dody ini bermula pada saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada Mei 2022. Total dari sabu tersebut ada 41,4 kilogram sabu yang telah disita oleh Polres Bukittinggi dalam kasus tersebut.
Setelah kasus tersebut berjalan, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu tersebut. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang telah disita, hanya ada 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, sebanyak 5 kilogram diduga digelapkan oleh tersangka Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Dody dan Teddy mengganti barang bukti tersebut dengan tawas. Dody sendiri mengaku bahwa ia dan Teddy mengganti barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan dengan tawas, atas perintah dari Teddy Minahasa menggunakan kode 'mainkan'.
Berita Terkait
-
Tonton Sidang Sambil Zikir di Belakang Menantu, Tangis Ibu AKPB Dody Pecah usai Anaknya Dituntut 20 Tahun Bui
-
Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
-
Ternyata Gara - gara Ini Irfan Hakim Dicurigai BNN Pakai Narkoba
-
CEK FAKTA: Ungkap Bukti Perselingkuhan, Istri Teddy Minahasa Langsung Minta Cerai di Ruang Sidang, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Teddy Minahasa Mengaku Diperintahkan Kapolri Soal Menukar Sabu dengan Tawas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor