Suara.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa mengungkap hal yang meringankan dan memberatkannya, yakni Kasranto menyesali dan mengakui perbuatannya. Sementara hal yang memberatkannya, di antaranya dia menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu. Kemudian menikmati keuntungan dari penjualannya.
Di samping itu, sebagai aparat penegak hukum, Kasranto dianggap mencoreng nama baik institusi Polri.
"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru, yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.
Tuntutan kepada Kasranto lebih ringan dibanding dengan mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegar, yakni 20 tahu penjara. Sementara Linda Pujiastuti alias Anita 'Cepu' dituntut 18 tahun penjara.
Didakwa Jual Barbuk Sabu
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Baca Juga: Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara
Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.
Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
"Saksi Dody menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Dody di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ferdy Sambo Dan Teddy Minahasa Bersekongkol Punya Tujuan Sama, Khianti Polri
-
Semakin Retak! Irish Bella Tak Segan Hapus Nama Ammaz Zoni pada Akun TikToknya
-
Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara
-
Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Ajukan JC Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Mau Bongkar Keterlibatan Jenderal Lain usai Teddy Minahasa?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak
-
Gajah Jovi Mati setelah Sebulan Dirawat Intensif di PLG Minas
-
Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas
-
Timnas Indonesia di Ujung Tanduk, Mitchell Baker: Garuda Belum Habis!
-
Korban Gempa Bumi Venezuela Melonjak, 60 Ribu Orang Dirawat di Rumah Sakit
-
Merdeka dari Standar Cantik: Perlawanan Perempuan terhadap Beauty Pressure
-
Bukan Cuma Minta Maaf, Ini Langkah Transjakarta Usai Viral Turunkan Penumpang Tunawisma karena Bau
-
Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak
-
Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi
-
7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh