Suara.com - Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan justice collaborator (JC) seusai dituntut 20 tahun penjara atas kasus penilapan barang bukti sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Permohonan justice collaborator disampaikan tim kuasa hukum Dody di hadapan Majelis Hakim.
"Kami ingin mengajukan permohonan status JC terhadap terdakwa Dody Prawiranegara," kata salah satu tim kuasa hukumnya.
Mereka menilai Majelis Hakim layak memutuskan justice collaborator kepada Dody, karena keterangan selama persidangannya telah membuat kasus ini menjadi lebih jelas.
"Dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan, sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata kuasa hukum Dody.
"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme peracara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran, masih bisa dipertimbangkan di persidangan ini," sambungnya.
Dituntut 20 Tahun Bui
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Dody.
"Menjatuhkan pidana terdapat terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa.
Baca Juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa
Adapun hal yang meringankannya menurut Jaksa, yaitu mengakui perbuatannya. Sementara hal yang memberatkannya, kata Jaksa, Dody terbukti menukar barang bukti sabu menjadi tawas. Kemudian dia juga dianggap mencoreng nama baik Polri.
"Anggota Kepolisian RI dengan jabatan kepala polisi resor Bukit Tinggi, seharusnya memberantas, tapi terdakwa malah melibatkan diri sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.
Didakwa Jual Barbuk Sabu
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama manta Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Berita Terkait
-
Tonton Sidang Sambil Zikir di Belakang Menantu, Tangis Ibu AKPB Dody Pecah usai Anaknya Dituntut 20 Tahun Bui
-
Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
-
Dosa Anggota Polisi yang Dibocorkan Teddy Minahasa: Suka Isap-isap Narkoba Hasil Penangkapan
-
Ahli Psikologi Forensik Soroti Emoji Tersenyum dalam Pesan Teddy Minahasa untuk Dody
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah