Suara.com - Linda Pujiastuti alias Mami Linda atau Anita 'Cepu' dituntut 18 tahun penjara dalam kasus penilapan dan penjualan sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliaran dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa meyakini, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia disebut terlibat dalam proses transaksi penjualan sabu dengan Teddy Minahasa dan menikmati hasil penjualannya.
Sementara mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut jaksa lebih berat dibanding Linda. Doddy dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa
Dalam persidangan sebelumnya, Linda sempat mengaku sering tidur bareng Irjen Teddy Minahasa saat melakukan surveilans di Laut Cina Selatan.
“Saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui kami setiap hari di kapal tidur bersama,” kata Linda, dalam persidangan, Rabu.
Selain kerap tidur bersama, Linda juga mengaku jika ia merupakan istri siri dari Teddy. Meski Teddy, lanjut Linda, tidak mengakui hal itu, namun ia hanya berbicara tentang fakta.
“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui,” ucap Linda.
Linda menganggap jika perkara ini sebenarnya jebakan untuk dirinya, rasanya tidak mungkin lantaran selama perjalanan diatas kapal saat di Laut Cina Selatan, hubungan mereka baik-baik saja.
"Saya sangat keberatan kalau ini jebakan, saya dengan pak Teddy tidak ada masalah. Waktu saya ke Laut Cina dan saya tidak pernah berantem," jelasnya.
Dibantah Kubu Teddy Minahasa
Kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono menampik jika kliennya telah menikah siri dengan Mami Linda. Perbedaan agama antara Linda dengan Teddy, menjadi hal yang mendasar jika pernikahan itu tidak pernah terjadi.
“Dia itu kan (Linda) agamanya Kristen, Pak Teddy Minahasa kita tahu Muslim. Bagaimana kawin beda agama? Itu sangat nggak masuk akal ya,” kata Anthony, Kamis.
Anthony juga menyampaikan, jika pernikahan itu memang benar terjadi, maka Linda diminta untuk menunjukan bukti berupa foto pernikahan.
Berita Terkait
-
Ajukan JC Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Mau Bongkar Keterlibatan Jenderal Lain usai Teddy Minahasa?
-
Dituntut 20 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa
-
Tonton Sidang Sambil Zikir di Belakang Menantu, Tangis Ibu AKPB Dody Pecah usai Anaknya Dituntut 20 Tahun Bui
-
Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka