Suara.com - Linda Pujiastuti alias Mami Linda atau Anita 'Cepu' dituntut 18 tahun penjara dalam kasus penilapan dan penjualan sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliaran dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa meyakini, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia disebut terlibat dalam proses transaksi penjualan sabu dengan Teddy Minahasa dan menikmati hasil penjualannya.
Sementara mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut jaksa lebih berat dibanding Linda. Doddy dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa
Dalam persidangan sebelumnya, Linda sempat mengaku sering tidur bareng Irjen Teddy Minahasa saat melakukan surveilans di Laut Cina Selatan.
“Saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui kami setiap hari di kapal tidur bersama,” kata Linda, dalam persidangan, Rabu.
Selain kerap tidur bersama, Linda juga mengaku jika ia merupakan istri siri dari Teddy. Meski Teddy, lanjut Linda, tidak mengakui hal itu, namun ia hanya berbicara tentang fakta.
“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui,” ucap Linda.
Linda menganggap jika perkara ini sebenarnya jebakan untuk dirinya, rasanya tidak mungkin lantaran selama perjalanan diatas kapal saat di Laut Cina Selatan, hubungan mereka baik-baik saja.
"Saya sangat keberatan kalau ini jebakan, saya dengan pak Teddy tidak ada masalah. Waktu saya ke Laut Cina dan saya tidak pernah berantem," jelasnya.
Dibantah Kubu Teddy Minahasa
Kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono menampik jika kliennya telah menikah siri dengan Mami Linda. Perbedaan agama antara Linda dengan Teddy, menjadi hal yang mendasar jika pernikahan itu tidak pernah terjadi.
“Dia itu kan (Linda) agamanya Kristen, Pak Teddy Minahasa kita tahu Muslim. Bagaimana kawin beda agama? Itu sangat nggak masuk akal ya,” kata Anthony, Kamis.
Anthony juga menyampaikan, jika pernikahan itu memang benar terjadi, maka Linda diminta untuk menunjukan bukti berupa foto pernikahan.
Berita Terkait
-
Ajukan JC Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Mau Bongkar Keterlibatan Jenderal Lain usai Teddy Minahasa?
-
Dituntut 20 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa
-
Tonton Sidang Sambil Zikir di Belakang Menantu, Tangis Ibu AKPB Dody Pecah usai Anaknya Dituntut 20 Tahun Bui
-
Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Sempat Dilalap Api, Profil Kilang Minyak Dumai: Pemasok 16% Energi Nasional Berjuluk 'Putri Tujuh'
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta