Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan sanksi pidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Dody Prawiranegara dituntut atas kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan jaksa terkait hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan Dody adalah ia sebagai Kapolres Bukittinggi dinilai sudah merusak kepercayaan kepada Polri selaku aparat penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan karena Dody mengakui dan menyesali perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut profil AKBP Dody Prawiranegara dan dosa-dosanya.
Profil Dody Prawiranegara
AKBP Dody Prawiranegara merupakan sosok kelahiran 4 Juli 1977. Selain mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody juga mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba tersebut.
Sosoknya pernah menjabat sebagai perwira menengah Polri yang menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat. Ini setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada 2001.
Sebelumnya, AKBP Dody menjabat sebagai Kapolsek Singosari, Jawa Timur pada 2005. Pada 2006, Dody menjabat sebagai Kapolsek Klojen Polresta Malang, Polda Jawa Timur. Kemudian pada 2008, ia sempat menjabat sebagai Kapolsek Kuta, Bali.
Setelah itu, Dody dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya dan menjadi perwira unit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia juga sempat menjadi Wakapolsek Tamansari pada 2014.
Baca Juga: Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara
Pasca mengemban tugas itu, Dody Prawiranegara dimutasi ke Pamen di Polda Aceh. Kemudian pada 2016, dirinya dipercaya menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selanjutnya pada 2018, Dody menjabat sebagai Kabagops Polrestabes Bandung. Tahun berikutnya Dody menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat.
Terakhir, Dody menjabat Kapolres Bukittinggi hingga tahun 2022. Kemudian jabatan tersebut digantikan oleh AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Dody pun dimutasi ke Polda Sumatera Barat menjadi Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat karena kasus narkoba tersebut.
Peran Dody dalam kasus narkoba Teddy Minahasa
Dalam melakukan aksinya, Dody bersama Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Awalnya, Polres Bukittinggi mengungkap narkoba sabu pada Mei 2022 sebesar 41,4 kilogram yang disita. Namun ternyata Polres Bukittinggi hanya memusnahkan 35 kilogram saja.
Sebanyak 5 kilogram digelapkan oleh Teddy Minahasa dan Dody. Keduanya pun mengganti barang itu dengan tawas. Dody mengaku bahwa ia mengganti barang bukti itu atas perintah Teddy Minahasa.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Ini Sosok Polisi yang Rekam Video Haru Tahanan Peluk Anaknya dari Dalam Sel Penjara
-
Ajukan JC Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Mau Bongkar Keterlibatan Jenderal Lain usai Teddy Minahasa?
-
Dituntut 20 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa
-
Tonton Sidang Sambil Zikir di Belakang Menantu, Tangis Ibu AKPB Dody Pecah usai Anaknya Dituntut 20 Tahun Bui
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?