Suara.com - Sidang perdana AG, kekasih Mario Dandy di dalam kasus penganiayaan David dilakukan hari ini, Rabu (29/3/2023) di PN jakarta Selatan. Persidangan akan dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni. Simak sepak terjang Sri Wahyuni berikut ini.
PN Jaksel sebelumnya sudah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai hakim tunggal dalam persidangan AG, namun akhirnya digantikan oleh hakim Sri Wahyuni.
Penggantian hakim tunggal terhadap pelaku AG ini dilakukan lantaran kesibukan Saut sebagai Ketua PN Jaksel. Hakim Sri Wahyuni sendiri diakui pihak PN sudah bersertifikat persidangan anak. Hal ini pun membuat Saut menunjuk langsung Sri yang akan mengadili pelaku AG.
Sosok Sri Wahyuni pun kini menjadi sorotan publik. Lalu, siapa sebenarnya Sri Wahyuni dan bagaimana sepak terjangnya di dunia pengadilan? Simak inilah selengkapnya.
Hakim Sri Wahyu sendiri kini tercatat sebagai salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wanita asal Sumatera Utara ini memiliki pangkat sebagai Pembina Utama Madya dengan golongan IV/d. Sebelumnya, Sri juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan dan Hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Nama Sri Wahyuni sendiri pernah muncul di publik saat dirinya ditunjuk sebagai mediator dalam kasus wanprestasi yang dilayangkan kepada artis Tamara Bleszynski oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski pada Februari 2023 lalu.
Mediasi ini pun dilakukan demi mendamaikan Tamara dan sang kakak. Hingga kini, kasus Tamara dan kakaknya belum juga rampung karena jalur mediasi selalu gagal dilakukan.
Hakim Sri Wahyuni sendiri sudah lama berkecimpung di dunia hakim. Setelah berhasil menyelesaikan pendidikan magisternya, Sri Wahyuni ditempatkan sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan.
Agenda musyawarah diversi juga akan dilaksanakan hari ini, Rabu (29/03/2023) dan akan dilakukan secara tertutup. Sri Wahyuni yang bertindak sebagai hakim tunggal juga akan menjadi mediator dalam persidangan ini.
Baca Juga: Laporkan Mario Dandy karena Nama Baik Tercemar, Ini Fakta-fakta di Balik Pemeriksaan Amanda
Pihak Humas PN Jaksel, Djumyanto mengungkap bahwa Sri Wahyuni akan bertindak dari awal tahapan diversi sebagaimana diberlakukan di dalam ubdang-undang untuk mengadili anak.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ungkap Djumyanto.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Laporkan Mario Dandy karena Nama Baik Tercemar, Ini Fakta-fakta di Balik Pemeriksaan Amanda
-
Hakim Pemimpin Persidangan AGH, Anak Berkonflik dengan Hukum dan Pacar Mario Dandy Satriyo Diganti
-
Ketua PN Jaksel Mendadak Batal Pimpin Sidang AG Pacar Mario Dandy, Humas Sebut Banyak Kesibukan
-
CEK FAKTA: Ayah dan Ibu AG Pacar Mario Dandy Ngemis-ngemis Minta Cabut Laporan, Benarkah?
-
Sidang Perdana AG Pacar Mario Dandy Digelar 29 Maret, Ini Agendanya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu