Suara.com - Beredar narasi yang mengklaim ayah dan ibu AG, pacar Mario Dandy yang turut menjadi pelaku penganiayaan terhadap David mengemis-ngemis agar keluarga David mencabut laporan.
Narasi dengan klaim tersebut diunggah oleh kanal YouTube KABAR POLITIK pada 23 Maret 2023. Hingga artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton lebih dari 11.500 kali.
Kanal YouTube ini mengunggah video dengan thumbnail yang memperlihatkan seolah-olah orang tua AG sujud meminta laporan terhadap anaknya dicabut.
Adapun narasi yang dibagikan pada thumbnail video sebagai berikut.
"NGEMIS-NGEMIS MINTA CABUT PE LAPORAN A.G PANIK.. AYAH & IBU AGNES NEKAT BEGINI"
Berikut narasi dalam unggahan video.
"("Tidak Ada Ma'af") Respon Ayah David Sepontan, Nyawa Harus Di Balas Nyawa Paham!"
Lantas, benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: Alasan APA Bungkam saat Dituding Pembisik Mario Dandy Sampai Dibuat Jengah: Aku Gak Takut Sebenarnya
Berdasarkan penelusuran, klaim yang menyebutkan ayah dan ibu AG mengemis minta laporan terhadap anaknya dicabut itu tidak benar.
Faktanya, setelah ditelusuri, isi video tersebut sama sekali tidak membahas bahwa orang tua AG mengemis minta laporan dicabut.
Dalam video, narator juga hanya membacakan artikel yang identik dengan berita yang dipublikasikan di Kilat.com pada 19 Maret 2023 berjudul "Merasa Kaya Raya, Keluarga Mario Dandy Satriyo Bersedia Bayar Berapa pun ke Ayah David Demi Bebas Hukuman".
Potongan video memperlihatkan cuplikan video saat ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf ke publik. Video juga menampilkan tanggapan Mahfud MD mengenai kasus penganiayaan tersebut.
Setelah ditelusuri sampai akhir, video yang diunggah YouTube Kabar Politik ini merupakan hasil editan. Isi video merupakan potongan-potongan video dari peristiwa yang sama sekali tidak berkaitan.
KESIMPULAN
Berita Terkait
-
Alasan APA Bungkam saat Dituding Pembisik Mario Dandy Sampai Dibuat Jengah: Aku Gak Takut Sebenarnya
-
CEK FAKTA: Beredar Rekaman CCTV Alshad Melakukan Kekerasan Fisik ke Nissa Asyifa
-
Agnes Gracia Dinilai Caper, Kuasa Hukum David Ozora Beri Peringatan Keras: Tidak Ada Keringanan yang Layak!
-
Cek Kebenaran Soal Kabar Anak Jokowi Gibran Rakabuming Suka Makan Babi dan Disebut Islam KTP
-
CEK FAKTA: Ayah Lesti Kejora Meninggal Dunia, Rizki Billar Menangis Berikut adalah Kronologinya...
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen